Gubernur Maluku Desak RUU Daerah Kepulauan Beri Kewenangan dan Fiskal Khusus

oleh -3 Dilihat

Jakarta, -Suaratimurnews.com Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi instrumen hukum yang memberikan perlakuan berbeda bagi provinsi kepulauan, baik dalam aspek kewenangan maupun dukungan fiskal.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan di Gedung Nusantara I, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (30/6).

Mewakili pemerintah provinsi yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK), Hendrik menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPR RI yang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan RUU tersebut.

Menurut Hendrik, naskah RUU telah memuat dasar filosofis mengenai pentingnya perlakuan khusus bagi daerah kepulauan. Namun, sejumlah norma dinilai masih perlu diperkuat agar mampu menjawab tantangan pembangunan yang dihadapi wilayah kepulauan.

“Daerah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah kontinental. Karena itu, pendekatan kebijakan dan pembangunan juga harus berbeda agar mampu menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat kepulauan,” ujarnya.

Ia menilai, salah satu kebutuhan mendesak adalah pemberian kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah laut.

Apalagi pembatasan kewenangan yang berlaku saat ini belum mencerminkan kondisi Provinsi Maluku yang didominasi wilayah perairan dengan jarak antarpulau yang berjauhan.

Selain itu, Hendrik mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan menjamin keberlanjutan Dana Khusus Kepulauan. Ia berpendapat, biaya penyelenggaraan pemerintahan di daerah kepulauan jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan karena tingginya biaya transportasi, logistik, dan pelayanan publik.

“Yang paling mendasar bukan semata-mata besarnya anggaran, tetapi adanya pengakuan negara terhadap kekhususan daerah kepulauan melalui kebijakan fiskal dan kewenangan yang bersifat khusus,” katanya.

Dalam paparannya, Hendrik juga mengusulkan agar pembangunan daerah kepulauan menggunakan pendekatan berbasis gugus pulau. Skema tersebut dinilai dapat memperkuat konektivitas laut dan udara, sistem logistik maritim, serta pemerataan pelayanan dasar.

Di sektor sumber daya manusia, Pemerintah Provinsi Maluku mendorong penguatan pendidikan tinggi kemaritiman, teknologi kelautan, energi terbarukan, serta peningkatan kapasitas masyarakat pesisir.

Sementara di bidang ekonomi, ia menekankan pentingnya pengembangan ekonomi biru melalui pemanfaatan potensi kelautan, konservasi pesisir, energi laut, dan karbon biru secara berkelanjutan.

Hendrik juga meminta agar perlindungan terhadap masyarakat pulau-pulau kecil tidak hanya difokuskan pada pulau-pulau terluar, tetapi mencakup seluruh pulau kecil yang memiliki kondisi sosial ekonomi serupa.

Meski begitu pelestarian budaya bahari, pemberdayaan masyarakat adat, dan percepatan transformasi digital perlu menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.

Menutup penyampaiannya, Hendrik menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan bukan semata untuk memperoleh tambahan anggaran, melainkan menghadirkan keadilan melalui pengakuan negara atas kekhususan wilayah kepulauan.

“Yang paling substansial dan fundamental adalah negara memberikan perlakuan yang berbeda kepada daerah kepulauan. Berikan kami kewenangan yang berbeda dan dukungan anggaran yang berbeda sesuai karakteristik wilayah kepulauan.

Kami berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi undang-undang demi terwujudnya keadilan pembangunan bagi seluruh daerah kepulauan di Indonesia,” tuturnya.

Turut hadir dalam RDPU tersebut antara lain Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Mercy Chriesty Barends, Wakil Ketua Pansus H. T. A. Khalid, Wakil Ketua Pansus Jaelani, para gubernur yang tergabung dalam BKSPK, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Indonesia (APPKI), Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Elias Panehas Patty, serta Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku Saiful Indra Patta.(*)