Dua Tersangka Tambang Ilegal di SBB Ditahan, Polisi Selidiki Keterlibatan Pihak Lain

oleh -14 Dilihat

Piru,-Suaratimurnews.com Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menahan dua tersangka kasus dugaan pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin di kawasan Pelabuhan Feri Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SM (27), seorang petani, dan MT (31), wiraswasta. Penahanan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kapolres Seram Bagian Barat, Andi Zulkifli, mengatakan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Penahanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Kami telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan upaya paksa berupa penahanan,” katanya.

Menurut dia, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya di sektor pertambangan. Selain merugikan secara ekonomi, dampaknya terhadap lingkungan juga sangat besar,” ujarnya.

Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,”ungkapnya.(OP)