Ambon,-Suaratimurnews.com Seorang tahanan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial MP alias A (32) dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan sesama tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Peristiwa tersebut terjadi tak lama setelah korban dimasukkan ke dalam rutan pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 00.58 WIT. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkelahian pecah sekitar satu jam kemudian di dalam sel tahanan.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janet Luhukay, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, perkelahian melibatkan sembilan orang tahanan.
“Kurang lebih satu jam setelah korban masuk rutan, terjadi perkelahian sesama tahanan. Jumlah yang terlibat sembilan orang,” ujar Janet.
Adapun para tahanan yang terlibat masing-masing berinisial BP, CL, PS, PB, YT, AB, PW, RL, dan DRL.Akibat insiden tersebut, sejumlah tahanan mengalami luka-luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, satu orang di antaranya, yakni MP alias A, dinyatakan meninggal dunia.
Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tantui pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIT oleh petugas jaga.
Terkait insiden itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggota piket jaga tahanan yang bertugas saat kejadian berlangsung.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab pasti perkelahian serta mengevaluasi prosedur pengamanan di dalam rutan.
Polresta Pulau Ambon dan PP Lease memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

