Aparat Gabungan Amankan Penertiban Kios Ilegal di Kawasan Pemda III

oleh -22 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Aparat gabungan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon melakukan pengamanan dalam proses penertiban dan pembongkaran kios ilegal di kawasan Pemda III, Kelurahan Tihu, Jalan Ir. M. Putuhena, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (7/5/2026).

Pengamanan dipimpin langsung Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M. Sebanyak 127 personel Polresta Ambon dan jajaran Polsek diterjunkan, dibantu 35 personel TNI serta satu pleton Satpol PP Kota Ambon.

Penertiban dilakukan Pemerintah Kota Ambon terhadap sejumlah kios dan bangunan usaha yang dinilai berdiri tanpa izin resmi. Aparat gabungan melakukan pengamanan terbuka maupun tertutup guna memastikan proses pembongkaran berjalan aman dan kondusif.

Selain melakukan pengamanan, aparat juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pemilik lapak untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama kegiatan berlangsung.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah pihak yang mengklaim mengontrakkan lahan kepada pemilik kios melakukan penghadangan saat proses pembongkaran berlangsung. Namun, aparat gabungan berhasil mengendalikan situasi melalui koordinasi dan pendekatan di lapangan.

Sebanyak 15 kios dan lapak usaha dibongkar menggunakan alat berat excavator serta peralatan bongkar ringan milik Satpol PP Kota Ambon.

Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 11.30 WIT. Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, kondisi di kawasan Pemda III, Kelurahan Tihu, dilaporkan tetap aman dan kondusif.(*)