Seram Bagian Barat -Suaratimurnews.com Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menahan seorang tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran polisi.
Tersangka berinisial YL (20) ditahan di Rumah Tahanan Polres SBB pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 03.53 WIT. Polisi menahan YL untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada April 2026 di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu. Korban berinisial NMR (15), seorang pelajar.
Kapolres Seram Bagian Barat Andi Zulkifli mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara serius dan transparan. Kami pastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh keterangan adanya satu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. Polisi saat ini masih memburu terduga pelaku tersebut.
“Termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Andi juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” pungkasnya.(OP)

