Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Soroti Pengawasan Distribusi BBM di MBD, Minta Cegah Penimbunan

oleh -9 Dilihat

Ambon, -Suaratimurnews.com Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanty Jhon Laipeny, meminta pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diperketat guna mencegah praktik penimbunan dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Suanty, distribusi BBM harus dilakukan secara transparan agar pasokan benar-benar diterima masyarakat sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

“Distribusi BBM harus diawasi secara ketat sehingga tidak terjadi penimbunan maupun penjualan di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Suanty kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Ambon, Senin (6/7/2026).

Ia mengungkapkan, persoalan distribusi BBM sebelumnya juga sempat menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat bersama pihak Pertamina.

Dalam forum tersebut, muncul indikasi adanya pelaku usaha yang mengaku stok BBM di SPBU telah habis, namun setelah dilakukan penelusuran diduga masih terdapat persediaan yang disimpan di gudang.

Menurut Suanty, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan pemerintah sehingga merugikan masyarakat, terutama di wilayah kepulauan seperti Maluku Barat Daya.

“Pengawasan harus diperkuat agar tidak ada oknum yang bermain dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Suanty juga menegaskan bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran di SPBU, aparat pengawas harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Langkah awal yang harus dilakukan adalah membuat berita acara sebagai dasar pemeriksaan sebelum dilakukan pengecekan terhadap alat ukur atau meter BBM.

Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, bertujuan memastikan alat ukur telah ditera dan masih berfungsi sesuai standar metrologi.

Jika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian dengan standar yang berlaku, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap pengawasan yang konsisten dapat menjamin distribusi BBM berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat di Maluku Barat Daya tetap terpenuhi tanpa adanya praktik penimbunan maupun permainan harga.(ST01)