TPKAD Diperkuat, Indeks Akses Keuangan Daerah Jadi Instrumen Baru Inklusi

oleh -26 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperkuat pengukuran inklusi keuangan melalui penyusunan Indeks Akses Keuangan Daerah (IAKD) yang akan diterapkan hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Selama ini, pemerintah daerah lebih familiar dengan indikator inflasi melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Ke depan, peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) akan semakin diperkuat dengan hadirnya IAKD sebagai instrumen pengukuran baru.

Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, mengatakan hal tersebut dalam kegiatan pleno TPKAD Kota Ambon yang digelar di Kantor OJK Maluku, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, indeks ini tidak hanya mengacu pada level nasional, tetapi juga akan disusun lebih rinci hingga ke daerah. Penyusunannya melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), yang pada 2025 telah menghasilkan angka indeks tingkat nasional dan mulai dikembangkan ke level provinsi.

TPKAD mengukur inklusi keuangan dari tiga aspek utama, yaitu penggunaan produk dan layanan keuangan, ketersediaan infrastruktur seperti jaringan perbankan dan ATM, serta kedalaman sektor keuangan, termasuk jumlah rekening dan debitur UMKM.

Dengan indikator yang lebih mikro, pemerintah daerah diharapkan memperoleh gambaran yang lebih akurat terkait kondisi akses keuangan masyarakat.

Ke depan, indeks ini juga dirancang memiliki fungsi strategis seperti indikator inflasi, termasuk berpotensi menjadi dasar pemberian insentif bagi daerah yang berhasil meningkatkan akses keuangan.

Pemerintah berharap program-program yang telah dicanangkan, termasuk melalui TPKAD, dapat mendorong peningkatan capaian indeks tersebut di Maluku, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Harapannya, kita tidak hanya memiliki data survei, tetapi juga angka riil yang dapat menjadi dasar kebijakan dalam mendorong inklusi keuangan di daerah,” ujar Haramain.(ST01)