9 Ekor Burung Kakatua Maluku Diamankan di Rumah Warga Ambon

oleh -247 Dilihat

Ambon,- Suaratimurnews.com Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku dan Kepolisian Sektor Teluk Ambon mengamankan sembilan ekor burung Kakatua Maluku dari rumah seorang warga di Dusun Kamiri Pante, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin malam, 4 Agustus 2025.

Kasih Humas Polresta P Ambon dan PP Lease Ipda Janet Luhukay menjelaskan pengamanan berawal dari laporan petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Mahir, Fredrik Luhukay, yang berdomisili di Dusun Wailete, Hative Besar.

Menurutnya Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Polhut Ahli Pertama, Denny Soewarlan, guna mengamankan satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi tersebut.

“Sekitar pukul 19.00 WIT, tiga petugas BKSDA—Fredrik Luhukay, Denny Soewarlan, dan Petra Kudamasa—mendatangi Mapolsek Teluk Ambon untuk berkoordinasi sekaligus meminta pendampingan personel dalam pelaksanaan tugas.

Polsek Teluk Ambon kemudian menerjunkan tiga anggotanya untuk mendampingi tim menuju lokasi. Setibanya di rumah milik Yudi Suat, petugas berkoordinasi dengan Ketua RT 001/RW 001 Dusun Kamiri Pante, Arwin Rawiky, sebelum melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sembilan ekor burung Kakatua Maluku, sepuluh unit kandang siap pakai, serta dua puluh keranjang buah yang disimpan di salah satu kamar kosong.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon menggunakan kendaraan operasional milik BKSDA. Sekitar pukul 22.30 WIT, barang bukti dipindahkan ke Kantor Balai BKSDA Provinsi Maluku di Jalan Kebun Cengkeh untuk penanganan lebih lanjut.

Kepemilikan satwa liar yang dilindungi tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pihak BKSDA dan kepolisian masih mendalami dugaan perdagangan ilegal satwa tersebut.(*)