Afifudin: Penanganan Bencana Tak Bisa Hanya Dibebankan ke Provinsi

oleh -200 Dilihat

Ambon, -Suaratimurnews.com Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menegaskan bahwa penanganan bencana alam di wilayah Maluku tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemerintah Provinsi. Ia menilai perlu ada konsolidasi yang kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar penanganan bencana berjalan lebih efektif dan merata.

“Penanganan bencana harus dikonsolidasikan. Ini bukan semata-mata tanggung jawab provinsi. Kabupaten dan kota juga memiliki wilayah rawan bencana, jadi tidak semuanya bisa ditanggung oleh provinsi,” ujar Rovik dalam rapat koordinasi penanganan bencana dengan BPBD, Dinas PU Maluku, BPJN dan BWS Maluku yang digelar di ruang komisi III , Rabu (16/7/2025).

Menurut dia, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), telah disediakan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dapat dimanfaatkan untuk kondisi darurat. Namun, ia menekankan bahwa mitigasi bencana di titik-titik rawan semestinya sudah dipersiapkan sejak dini, sebelum bencana terjadi.

“Kalau kita bicara tentang mitigasi, semestinya sudah ada langkah antisipasi yang terstruktur. Ini soal kesiapan, bukan hanya reaksi,” katanya.

Rovik juga menyoroti kendala pelaksanaan program penanganan bencana yang terkadang terhambat oleh mekanisme administrasi, seperti proses tender. Padahal, dalam situasi darurat, pemerintah harus bisa bergerak cepat.

“Kadang ada program yang sebenarnya mendesak, tapi karena sifatnya kegiatan fisik, terhalang oleh mekanisme tender. Kalau sudah status darurat, seharusnya mekanismenya menyesuaikan. Jangan sampai lambat merespons karena terjebak prosedur,” ungkapnya.

Ia mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi vertikal seperti balai dan badan teknis lainnya, berkoordinasi erat serta mempercepat realisasi program yang mendukung mitigasi dan penanganan bencana di Maluku.(ST01)