DPRD Maluku Minta LSM Serahkan Bukti Dugaan Kasus Sianida di Gunung Bota
Ambon,-Suaratimurnews.com Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta LSM Konsorsium Maluku untuk melengkapi laporan dengan bukti pendukung terkait dugaan kepemilikan ratusan kaleng sianida yang masuk ke Kabupaten Buru untuk aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan aspirasi yang disampaikan tetap diterima, namun harus disertai alat bukti yang kuat dan valid agar dapat ditindaklanjuti secara serius.
“Aspirasi tetap kami terima, tetapi harus dilengkapi dengan bukti yang kuat sehingga kami bisa mengundang Kapolda Maluku untuk membahasnya,” kata Solichin di Ambon, Rabu.(21/4/2026)
Ia menjelaskan, apabila dokumen pendukung telah diserahkan, Komisi I akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Hal ini bertepatan dengan agenda pengawasan DPRD tahap kedua di Pulau Buru.
Wakil Ketua Komisi I, Edison Sarimanela, bersama anggota Hasim Rahawarin dan Wahid Laitupa, menegaskan bahwa laporan yang berkaitan dengan persoalan hukum membutuhkan data pembanding sebelum ditindaklanjuti lebih jauh.
“Karena ini menyangkut masalah hukum, kami butuh data pembanding dari LSM sebagai bahan verifikasi sebelum mengundang Kapolda Maluku dalam rapat dengar pendapat,” ujar Wahid.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga setiap tuduhan wajib didukung bukti yang jelas.
Sementara itu, Ketua LSM Konsorsium Maluku, Alwi Rumadhan, mendesak DPRD untuk segera memanggil Kapolda Maluku guna membahas penanganan kasus tersebut. Ia menyebutkan, saat ini sudah ada satu tersangka berinisial Ny. Hartini.
Alwi juga mengungkapkan dugaan keterlibatan empat oknum anggota polisi dalam proses penanganan perkara, serta adanya seorang pengusaha tambang emas ilegal yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal sianida merupakan bahan beracun dan berbahaya bagi lingkungan,” ujarnya.
Anggota LSM lainnya, Umar Rumakepin, turut mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa 300 kaleng sianida yang sempat diamankan di Namlea, Kabupaten Buru. Ia menyebut jumlah tersebut diduga berkurang menjadi 46 kaleng saat dikembalikan ke Ambon.
“Diduga ada upaya menghilangkan barang bukti, bahkan kuat dugaan diperjualbelikan dan ada aliran dana kepada pihak tertentu,” kata Umar.
Ia juga mengklaim adanya bukti transfer dana senilai Rp2 miliar yang mengaitkan kepemilikan sianida tersebut dengan pihak tertentu. Komisi I DPRD Maluku menegaskan akan menindaklanjuti laporan ini setelah seluruh bukti pendukung diterima dan diverifikasi di lapangan.(ST01)

