BPN Pastikan Penyelesaian Sengketa Tanah di Kabupaten Buru Melalui Kekeluargaan

oleh -224 Dilihat

Namlea,-Suaratimurnews.com Proses penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Buru dilakukan secara kekeluargaan melalui mediasi, jika hal itu tidak ditemui jalan damai maka pihak Badan Pertanahan Kabupaten Buru merekomendasikan untuk ditindak lanjuti ditingkat Pengadilan

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Buru Erik Helaha, S.SiT saat menerima kunjungan Wartawan Kabupaten Buru di ruang kerjanya Rabu, 22/5/2024

Helaha katakan, salah satu cara terbaik dalam penyelesaian sengketa tanah dilakukan secara kekeluargaan melalui proses mediasi, jika mediasi menemui jalan buntu, maka masalah dilanjutkan ke pihak hukum

Helaha juga memaparkan, dalam menyelesaikan sengketa, BPN mencari solusi penyelesaian secara damai lewat pendapat dan masukan dari berbagai pihak
Dan mencoba menawarkan solusi penyelesaian

.” Apabila tidak ditemukan kata sepakat nanti kami membuat rekomendasi untuk ditindak lanjuti ketingkat Pengadilan ” tuturnya

Dalam proses mediasi, lanjut Helaha, pihak Pertanahan tidak punya kemenangan untuk menentukan pihak tertentu yang lebih berhak, akan tetapi, pihaknya mendengarkan permasalahan dari pihak yang bersengketa

” Dalam mediasi pihak kami tidak punya posisi untuk menentukan yang lebih berhak, akan tetapi kami mendengarkan pihak – pihak yang bersengketa lalu kami upayakan penyelesaiannya ” sambungnya

Helaha yang baru bertugas 1 tahun di Kabupaten Buru, terhitung bulan maret 2023 itu menuturkan,hal yang menyita Perhatian, adalah masalah tanah – tanah adat. Tanah adat yang didalamnya terdapat petuanan.

Dia mengakui, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dari Lembaga Pertanahan dalam penyelesaian pihak – pihak yang bersengketa

Saat Tatap muka dengan pencari berita ini, dirinya mengharapkan agar pihak media dapat menginformasikan segala sesuatu terkait kinerja dan pelayanan Pertanahan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi dan bisa mengetahui apa saja yang menjadi tugas dan tanggungjawab lembaga yang dipimpinnya

“;Sebagai langkah awal kita silaturahmi dan saya berharap, kedepan ada hal – yang perlu diberitakan oleh Wartawan sebagai corong dan sebagai penyambung lidah kami ” jelas Elaha

Dia jelaskan, tak dapat dipungkiri, terkait sengketa tanah, masih banyak pengaduan masyarakat ke pihaknya, namun hal ini akan tetap disikapi dengan menyesuaikan dengan tugas yang ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur.

” Memang banyak pengaduan masyarakat ke kami, tentunya sesuai dengan tugas standar operasional prosedur yang berlaku akan kami pelajari dan tindak lanjuti melalui seksi sengketa dan seksi teknis lainnya” tutupnya.(Uca)