DPRD Maluku Minta Kejelasan Status Puluhan WNA, Soroti Pengawasan Keimigrasian

oleh -9 Dilihat

Ambon, -Suaratimurnews.com Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menyoroti penanganan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga bermasalah secara administrasi keimigrasian di Maluku.

Ia meminta adanya kejelasan status hukum dan kelengkapan dokumen para WNA tersebut guna memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengetahui sebagian sudah dideportasi, sementara yang lainnya masih dalam proses penelusuran. Yang diharapkan adalah adanya kepastian hukum dan kejelasan administrasi terhadap setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” kata Benhur kepada wartawan di gedung DPRD Maluku, Jumat, (5/6)2026.)

Menurut Benhur, Maluku pada prinsipnya terbuka bagi warga negara asing yang datang untuk bekerja maupun melakukan aktivitas secara legal. Namun, setiap WNA wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Negara ini dan daerah ini tidak menolak orang asing. Yang penting mereka memiliki kelengkapan administrasi yang sesuai dengan aturan imigrasi. Kalau dokumennya lengkap tentu kita menerima, tetapi kalau tidak sesuai aturan maka wajib dilakukan deportasi,” ujarnya.

Ia menegaskan keberadaan WNA tanpa dokumen yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keimigrasian. Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas orang asing harus dilakukan secara ketat oleh instansi terkait.

“Kalau kelengkapannya tidak jelas, maka itu termasuk orang asing ilegal. Ini yang harus dipastikan oleh pihak berwenang,” kata Benhur.

Menanggapi dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan keimigrasian yang belakangan menjadi perhatian publik, Benhur menilai partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu proses pengawasan.

Menurut dia, informasi dari masyarakat dapat menjadi dasar bagi aparat maupun lembaga pengawas untuk mengambil langkah sesuai aturan.

“Saya kira ini menjadi faktor penting. Peran masyarakat diperlukan untuk menyampaikan informasi publik sehingga pejabat publik dapat mengambil tindakan yang benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Benhur mengatakan, apabila ditemukan warga negara asing yang dapat masuk dan beraktivitas tanpa dokumen yang sah, kondisi tersebut perlu dievaluasi sebagai bagian dari perbaikan sistem pengawasan keimigrasian.
Hal itu dapat mengindikasikan adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan yang harus segera dibenahi.

Untuk memperoleh penjelasan yang lebih lengkap, DPRD Maluku melalui Komisi I berencana berkoordinasi dengan instansi keimigrasian terkait status dan legalitas para WNA yang saat ini berada di wilayah Maluku.

“Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi. Komisi I nanti akan mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi seluruh dokumen keimigrasian dari setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” kata Benhur.

Ia juga menanggapi informasi mengenai dugaan Maluku mulai menjadi daerah transit bagi tenaga kerja asing. Isu tersebut perlu ditelaah secara komprehensif berdasarkan data dan hasil pengawasan yang akurat agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan data yang jelas. Karena itu, perlu ada penjelasan resmi dari pihak yang berwenang,” ujarnya.(*)