Kejari SBB Dalami Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2021

oleh -23 Dilihat

Piru,-Suaratimurnews.com Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat terus bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Saat ini, penyidik tengah mendalami perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021.

Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, mengatakan hingga kini tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi guna memperkuat alat bukti dan mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

“Dari delapan saksi yang telah diperiksa, dua di antaranya merupakan Bendahara Pengeluaran yang aktif menjabat pada tahun 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tim penyidik juga disebut akan terus menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.

Herlambang menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam pemberantasan korupsi.

“Kami berkomitmen penuh dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di bumi Saka Mese Nusa,” katanya.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan informasi sebelumnya yang disampaikan Plt Kasi Intel terkait status penanganan perkara.

Sebelumnya disebutkan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan baru memeriksa dua saksi. Namun, perkara tersebut ternyata telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan total delapan saksi yang telah diperiksa.(OP)