OJK Gelar Media Gathering, Ajak Media Edukasi Masyarakat terkait Pemahaman Jasa Keuangan

oleh -239 Dilihat

Ambon- Suaratmurnews.com Media gathering yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku di Kota Piru Kabupaten SBB Kamis malam (9/11)2023),menjadi media informasi dalam meningkatkan pemahaman terkait produk layanan jasa keuangan kepada Masyarakat, khususnya di Maluku

Kepala OJK Maluku Roni Nazra mengatakan kegiatan Media Gathering OJK Provinsi Maluku tahun 2023 di Kabupaten Seram Bagian Barat. Pemilihan lokasi ini adalah komitmen OJK untuk mendukung Ekosistem Keuangan Inklusif sektor pariwisata yang merupakan salah satu program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Seram Bagian Barat yang baru saja dikukuhkan pada tanggal 6 November 2023.

Menurutnya kegiatan Media Gathering ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas media di Provinsi Maluku, khususnya terhadap peran dan tugas OJK.”ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dan silahturahmi antara OJK dengan media yang selama ini telah banyak membantu mempublikasi dan menyebarluaskan informasi kebijakan dan perkembangan Sektor Jasa Keuangan kepada masyarakat di Indonesia, khusunya di Provinsi Maluku.

Dalam kesempatan ini saya juga mengapresiasi seluruh media yang selalu memberikan dukungan dan pemberitaan positif tentang kinerja Otoritas Jasa Keuangan sepanjang tahun 2023.

Dia mengaku hasil Survei Nasional Literasi Keuangan yang dilakukan OJK pada tahun 2022 terhadap 14.634 responden di 34 provinsi dengan mekanisme secara langsung/ wawancara tatap muka yang dibantu dengan Sistem Computer Assisted Personal (CAPI) diketahui bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia adalah sebesar 49,68% dan 85,10%.

Sementara itu, di Provinsi Maluku tingkat literasi sebesar 40,78% dan inklusi sebesar 78,70%. Berdasarkan data dimaksud tingkat literasi dan inklusi Keuangan di Provinsi Maluku masih di bawah Nasional serta masih terdapat gap antara tingkat inklusi dan literasi di Provinsi Maluku, yaitu sebesar 37,92%.

Tak hanya itu gap tersebut menggambarkan bahwa secara umum masyarakat di Provinsi Maluku yang telah mengakuisisi/menggunakan produk/ layanan jasa keuangan masih belum sepenuhnya memahami secara baik mengenai syarat dan ketentuan produk/layanan dimaksud.

Berbagai upaya peningkatan tingkat literasi dan inklusi keuangan di Provinsi Maluku terus dilakukan untuk mencapai target inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024 sesuai Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan tersebut disebabkan beberapa faktor yang menjadikan terhambatnya akses masyarakat terhadap industri keuangan formal, antara lain adalah a). masih rendahnya pendapatan masyarakat, b).

preferensi sebagian masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan melalui jalur informal, c). faktor budaya, dan d) belum memadainya infrastruktur dasar dalam membantu perluasan jaringan layanan keuangan, khususnya tantangan geografis kepulauan di wilayah Provinsi Maluku.

Selain itu, faktor lainnya adalah a). jangkauan pelayanan Lembaga Jasa Keuangan yang terbatas, b). prosedur/administrasi yang masih rumit, c). produk keuangan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan d). tingginya biaya penggunaan produk dan layanan jasa keuangan.

Peran serta Pemerintah Daerah, OJK, para Pelaku Usaha Sektor Keuangan, Media dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan serta tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Pada tahun ini telah diterbitkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan upaya pemerintah untuk memajukan kesejahteraan melalui reformasi di Sektor Keuangan.

Salah satu penguatan UU P2SK kepada OJK adalah terkait dengan pengawasan kepada Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan/ Market Conduct, sehingga OJK saat ini tidak hanya mengawasi pada aspek prudensial.

Selain itu, pada UU P2SK literasi dan inklusi keuangan merupakan amanat dan tanggungjawab bersama antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan serta Para Pelaku Usaha Sektor Keuangan untuk bersama-sama melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat.

Hal baru yang juga terjadi di OJK pada tahun ini sebagai dampak dari adanya UU P2SK adalah dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Sesuai UU P2SK, penyusunan Peraturan OJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI, dan merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut Penyelenggaran Bursa Karbon telah diberikan oleh OJK kepada Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023, dan pada tanggal 26 September 2023, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) peluncuran tersebut dilakukan di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dapat kami sampaikan bahwa perkembangan industri jasa keuangan sektor perbankan di Provinsi Maluku tumbuh secara positif (yoy) untuk posisi bulan September 2023.

Hal ini antara lain tercermin dari Asset Bank yang tumbuh sebesar 1,1% (yoy), kredit tumbuh positif 7,53% (yoy); dan DPK tumbuh positif sebesar 2,45% (yoy).

Selanjutnya, untuk data industri jasa keuangan sektor non bank di Provinsi Maluku, untuk sektor perasuransian pada posisi bulan Juni 2023 total klaim asuransi jiwa sebesar Rp316,2 M dan total premi asuransi jiwa sebesar Rp322,06 M, total klaim asuransi umum sebesar Rp24,84 M, total premi asuransi umum sebesar Rp44,33 M. Untuk sektor pembiayaan posisi Agustus 2023 total piutang pembiayaan sebesar Rp1,19 M.

Untuk sektor pasar modal posisi bulan September 2023 nilai transaksi kepemilikan saham sebesar Rp416,28 M, nilai transaksi saham sebesar Rp77,77 M, kemudian jumlah SID Saham mengalami kenaikan sebesar 29,24% (yoy), SID Reksa Dana mengalami kenaikan sebesar 51,54% (yoy), dan SID SBM juga mengalami kenaikan sebesar 22,12% (yoy).

Saat ini di Provinsi Maluku juga telah terbentuk 10 (sepuluh) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yaitu (1) TPAKD Provinsi Maluku; (2) TPAKD Kota Ambon; (3) TPAKD Maluku Tengah; (4) TPAKD Maluku Tenggara; (5) TPAKD Buru Selatan; (6) TPAKD Buru; (7) TPAKD Seram Bagian Barat; (8) TPAKD Tual; (9) TPAKD Seram Bagian Timur dan; (10) TPAKD Kepulauan Aru.

Dapat kami informasikan juga pada tanggal 6 November 2023 telah dikukuhkan TPAKD Seram Bagian Barat oleh Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin di Aula Kantor Bupati yang dihadiri oleh seluruh anggota TPAKD Seram Bagian Barat.

Dalam melaksanakan tugas dan peran OJK baik secara nasional maupun di daerah, peran serta media sangat dibutuhkan guna bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Media adalah sebagai sarana penyampaian informasi publik atas berbagai kebijakan pemerintah termasuk OJK untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu melalui kegiatan Media Gathering Tahun 2023 yang sudah menjadi agenda tahunan ini, kami mengharapkan terbangunnya komunikasi, kerja sama dan hubungan yang baik antara media dan OJK dalam menyukseskan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan sektor jasa keuangan.

Dalam rangkaian media gathering ini besok tanggal 10 November 2023 Bapak Ibu media akan diajak untuk mengikuti kegiatan penguatan kapasitas di Sektor Pariwisata yang merupakan salah satu sektor unggulan Kabupaten Seram Bagian Barat di Desa Allang Asaude, semoga hal ini akan semakin mendorong kebijakan TPAKD secara nasional untuk membangun EKI (Ekosistem Keuangan Inklusif) pada Desa Wisata tersebut yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Menurutnya Media Gathering ini dilakukan Adalah dalam rangka memperkuat silaturahmi antara OJK secara institusi dengan rekan-rekan pers yang ada di Maluku. Dalam kegiatan ini diharapkan adanya satu frekuensi di antara kita dalam menilai atau mencermati suatu isu atau persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat,khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi OJK

Kami apresiasi kegiatan ini sebagai wujud antara media dengan OJK sudah terjalin koordinasi dan komunikasi serta kolaborasi yang baik tentunya dalam rangka mencerdaskan masyarakat Maluku dan memberikan informasi yang meningkatkan literasi masyarakat.

Dia mengaku masyarakat semakin sejahtera karena mereka sudah terliterasi dengan baik dengan mudah memanfaatkan atau menggunakan produk jasa keuangan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga jasa keuangan.

Tak hanya itu kegiatan ini sebenarnya direncanakan dilakukan di Banda kita sudah berkoordinasi namun karena satu dan lain hal Kita tidak mendapatkan tempat untuk bisa melakukan kegiatan ini karena lagi banyaknya kegiatan-kegiatan lain di Banda dan dilakukan oleh pemerintah kepada guru mengurangi nilai-nilai atau arti Bapak Ibu sekalian cukup banyak yang terjadi di tahun ini

Karena itu di tahun ini ada beberapa kejadian besar yang cukup signifikan dalam perkembangan OJK, pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang baru tentang lembaga jasa Keuangan. salah satunya adalah adanya penambahan tanggung jawab kita agar bisa dapat menggunakan analisis undang-undang dan melaksanakan undang-undang tersebut.

intensitas literasi antara OJK dengan media corong OJK ke masyarakat agar masyarakat memahami kondisi ekonomi di Maluku. dan tupoksi apapun yang dilakukan oleh kita untuk masyarakat Maluku.

namun secara umum kondisi lembaga jasa Keuangan provinsi Maluku ini di tahun 2023 relatif masih sangat baik dan dapat berjalan dengan dengan baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Meskipun tidak dipungkiri tentu ada yang tidak diinginkan oleh masyarakat atau konsumen. karena masih ada pengaruh masyarakat kepada kami.

namun hal tersebut bersyukur dapat kita selesaikan dengan baik dapat kita mediasi dengan baik sehingga permasalahan antara masyarakat atau konsumen dengan lembaga-lembaga jasa keuangan dapat diselesaikan dengan baik

secara umum permasalahannya karena kurang literasi semua masyarakat kita terhadap produk yang mereka manfaatkan sehingga terjadi kesalahpahaman dan menyalakan sengketa.

“Masyarakat juga harus paham jasa keuangan beserta produk-produknya, dan mereka juga memahami segala bentuk tanggung jawab dan risiko dari produk tersebut.”ujarnya.(*)