Komisi III Harap Penguatan Ranperda Ekonomi Kreatif digunakan Sebagai Payung Hukum

oleh -298 Dilihat

Ambon -Suaratimurnews.com Komisi III mengharapkan  Hasil Uji publik Ranperda tentang Penguatan Ekonomi Kreatif di Maluku sudah selesai dibahas untuk selanjutnya bisa digunakan sebagai payung hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III Saodah Tethol usai pelaksanaan FGD di hadapan para peserta uji publik Ranperda di the Natsepa hotel , Sabtu (14/10/2023). Dalam acara itu diikuti perwakilan komunitas sebanyak 100 peserta.

Menurutnya Ranperda yang disusun dari insentif komisi III sudah selesai uji publik, tahapan berikutnya adalah rasionalisasi sehingga ada poin-poin dan tambahan dari pikiran-pikiran masyarakat bisa diakomodir dalam Perda.

Sebetulnya ini yang harus merupakan kerja ilmiah di luar daripada Perda ini dan bahkan ada pikiran-pikiran dari para peserta tadi itu merupakan catatan penting bagi kami sebagai insiatif dalam pembuatan Perda ini

“Masukan dari kalangan peserta baik’ itu komunitas pengusaha UMKM, Seni maupun Mahasiswa- Mahasiswi sangatlah penting untuk menjadikan isi draf ranperda ini menjadi sempurna.

Dia mengaku dengan adanya hasil kajian uji publik adanya peraturan daerah ini untuk mendorong peningkatan daya saing, terbukanya lapangan pekerjaan, serta mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif supaya pelaku ekonomi dapat mempromosikan produk.”ujarnya.

Dalam uji publik sejumlah narasumber dihadirkan yakni Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura Fahrudin Ramly dan Richard Pattikawa dari Kanwil Kementrian Hukum & Ham. Para narasumber dan peserta sepakat Maluku perlu memiliki aturan (perda) untuk mengatur pelaku ekonomi kreatif.

Kami berharap setelah Ranperda disahkan maka penajaman pembinaan bagi pelaku usaha bisa terus dilakukan bagi ekonomi usaha kreatif.”ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi III Richard Rahakbauw, Wakil Ketua Saodah Tethol anggota Julius Pattipeiluhu, Ayu H Hasanusi, Anos Yermias dan Fauzan Alkatiri.(ST01)