Namrole, -Suaratimurnewscom Sebanyak 4 Fraksi di DPRD Kabupaten Buru Selatan saat penyampaian pendapat kata Akhir fraksi- fraksi di DPRD terhadap hasil pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada masa sidang III Tahun Sidang 2022.Kamis 7/7 2022.
Rapat Paripurna di Pimpinan Wakil Ketua I, Jamatia Booy asal Partai Golkar di dampingi Wakil Ketua II, La Hamidi asal Partai PAN berlangsung di Lantai II Gedung DPRD Mengahadirkan 15 Anggota DPRD dari 20 Anggota yang bertugas di Lembaga Wakil Rakyat.
4 Fraksi di DPRD Nyatakan sikap menerima Ramperda yang di sampaikan Pemerintah Daerah Diantaranya” Fraksi Dasdem untuk perjuangan yang di sampaikan, Orfa Saleky, Golongan Karya, Vence Titawael dengan prasyarat, Persatuan Nurani Karya, Viktor Hukunala, dan Fraksi Gerakan Amanat Pembangunan (Gempar), Herlina Saleky,S.Sos.
12 Ranperda yang di Sampaikan Pemerintah Daerah Diantaranya: 1. Rancangan Perda tentang Retribusi tempat pelelangan ikan 2. Rancangan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bursel nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan 3. Rancangan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bursel nomor 24 tahun 2013 tentang Retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum.
Untuk nomor urut 4 yaitu, Rancangan Perda tentang pencabutan Perda Bursel nomor 14 tahun 2013 tentang izin gangguan 5. Rancangan Perda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,6. Rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 20 tahun 2011 tetang keuangan desa.
7 .Rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 22 tahun 2011 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Perda Desa.Dan nomor urut 8, Rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 45 tahun 2012 tentang badan usaha milik Desa,
9.Rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 47 tahun 2012 tentang kerja sama Desa,10. Rancangan Perda tentang pencabutan Perda Kabupaten Bursel nomor 44 tahun 2012 tentang lembaga kemasyarakatan desa.
Sedangkan nomor urut 11, Rancangan Perda tentang pencabutan Perda nomor 49 tahun 2012 tentang system perancanaan pembangunan Desa dan terakhir nomor urut 12, Rancangan Perda tentang Pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.(AK)