Ambon,-Suaratimurnews.com.-. Dugaan sikap tidak terpuji dilakukan oknum kepala Sekolah SMK 8 Buru, Desa Waeperang dengan inisial MR.
Oknum Kepsek tersebut diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 60.000 per siswa tanpa tujuan yang jelas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan merasa prihatin dengan tindakan pungutan liar yang dilakukan kepala sekolah SMK 8 Buru.
Ditegaskan Hurasan, apa yang dilakukan kepala sekolah tersebut sangat tidak tepat dan menciderai pendidikan di Kabupaten Buru.
Tagal itu, Hurasan mengharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku mengambil sikap tegas sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja MR. Hal itu perlu dilakukan karena sangat merugikan orang tua siswa.
“Memang sangat disayangkan sikap dan tindakan berupa pungutan liar yang dilakukan oknum SMK 8 Buru. Karena itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku mesti melakukan tindakan tegas sekaligus evaluasi kinerja yang bersangkutan” demikian Hurasan. (*)