Ambon –Suaratimurnews.com Hingga kini akses jalan pulau seram melewati Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah masih tersendak, akibat penutupan jalan oleh masyarakat setempat pasca insiden yang terjadi selasa 7 Desember, mengakibatkan 7 anggota Brimob dan 18 masyarakat mengalmi luka-luka.
Kepada perwakilan masyarakat Tamilouw dalam rapat bersama Komisi I DPRD Maluku, kamis (09/12/2021), Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri meminta agar akses jalan yang ditutup segera dibuka kembali.
Dijelaskan, sesuai aturan penutupan jalan juga termasuk dalam tindak pidana dengan ancaman paling lama 9 tahun, hal tersebut tertuang dalam 192 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan.
Untuk itu, dirinya sudah memerintahkan Kapolres Maluku Tengah (Malteng) Rosita Umasugi untuk segera melakukan komunikasi dengan masyarakat setempat, sehingga akses jalan bisa kembali normal.
“Kalau tidak dibuka, kita akan buka dengan kekuatan kita. Apakah itu perlu terjadi lagi setelah seperti ini, tentu tidak demikian. Ada yang terluka, berdarah, cukup kita berkeringat saja, tidak perlu lagi berdarah. Namun jika masih perlu terjadi lagi kita sulit untuk menghindari itu, karena pada akhirnya aparat kita juga menjadi korban,”tegasnya.
Jenderal bintang dua ini juga mintakan Kapolres untuk segera melakukan penyeldikan terhadap orang-orang dibalik tutupnya akses jalan.
“Terhadap orang-orangnya kita sudah ketahui, saya bilang tangkap tidak ada alasan, karena menyengsarakan orang lain. Saya bilang tegakan hukum, tidak boleh tawar menawar. Karena itu saya minta sebisa mungkin dilakukan komunikasi untuk dibuka jalan, sebelum diambil langkah tegas,”tuturnya.
Terkait pemalangan jalan menggunakan sasi, menurutnya sasi dibuat atas kesepakatan adat. Namun untuk siapa, tentu untuk kelompok terikat dalam hal itu, bukan semua orang yang tidak bisa melintas karena dilakukan sasi. Bahkan Tokoh adat terdahulu dalam penggunaan sasi adalah untuk kebaikan bukan untuk menyengsarakan.
“Makanya saya katakan diangkat orangnya. Bukan kita tidak menghargai adat, adat turun temurun sangat mulia, dan kita menghargai itu. Kalau menyengserakan orang lain perlu dilakukan evaluasi dan itu ada sanksi hukumnya,”cetusnya.
Terkait pengamanan sehingga mengakibatkan 7 personil dan 18 masyarakat mengalami luka-luka menurutnya, kedatangan Brimob untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pengursakan dusun dan pembakaran kantor negeri sudah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009, mulai dari tindakan lembut dengan kehadiran kepolisian, tangan kosong, panggilan, undangan, semuanya sudah dilakukan Kapolres.
“Undangan tidak mau datang, dipanggil tidak mau datang, lalu apa mesti dilakukan, jadi mesti ditangkap. Terkait masyarakat korban, karena ada juga percobaan perampasan senjata, kendaraan yang dirusak, itu kan bentuk suatu perlawanan, bahkan tujuh anggota kami menjadi korban. Saya melihat ini potensinya sangat luar biasa,”ungkapnya.
Bagi yang mempertanyakan kehadiran anggota berseragam itu adalah penilaian, Kapolres wajib menilai situasi dilapangan, dan kekuatan apa yang mesti dihadirkan. Kalau misalnya hadirkan kendaraan lapis bajapun tidak ada masalah, karena itu kendaraan kepolisian, bukan menghadirkan kendaraan tempur. Begitu juga senjata disertai rompi anti peluru, mulai dari peluru hampa, peluru karet, peluru tajam maupun apapun itu juga tidak masalah, karena termasuk dalam kelengkapan kepolisian.
Namun alangkah sia-sianya kalau hal dimaksud tidak dibawa, maka akan menimbulkan persoalan baru.
Walaupun demikian, dirinya sudah menerjunkan tim propam untuk menyelidiki kemungkinan adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan Brimob.
“Memang sudah turunkan tim propam untuk melakukan penilaian terhadap apa yang terjadi, bagaimana melakukannya, siapa yang melakukannya, apa alat yang dingunakan dan lain-lain. Jika ada yang tidak sesuai SOP tetap diberikan sanski,”pungkasnya. Sembari menambahkan hasil kerja tim ini akan disampaikan kepada Kapolri.
Sementara itu, DPRD Provinsi Maluku memastikan akan mengawal semua proses yang dilakukan kepolisian terhadap persoalan yang terjadi di Tamilouw.
“Kami akan tetap mengawal seluruh proses sampai ada kepastian hukum,”tegas Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela dihadapan Kapolda.
Menurutnya, pendalam yang dilakukan Polda Maluku harus dilakukan dengan benar, agar terciptanya keadilan.
“Penegakan hukum harus seadil-adilnya, jangan ada istilah tali sepatu tidak bisa buang tali spatu,”ucapnya.
Untuk itu, kata Sarimela jika dari hasil pendalaman jika ada anggota yang terbukti bersala harus ditindak seadil-adilnya.(ST01)