Rumra Pertanyakan Kasus Penegakan Hukum Pemeran Vidio Syur

oleh -254 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com.- Komisi I DPRD Provinsi Maluku mempertanyakan penegakan hukum terkait pemeran video syur “Es Batu” yang sempat viral dimedia sosial (Medsos) beberapa waktu lalu.

Sebelumnya pasangan VWS dan JPU sempat diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

WWS sebagai pemeran utama yang juga sebagai selebgram Ambon dalam adegan live berdurasi 72 detik yang menyebar ke platform WA dan TikTok “Ambon viral 2021 ditonton warga medsos melalui live streaming lewat aplikasi Honey Live.

Menyikapi bebasnya pasangan selebgram video syur itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, kekecewaanya terhadap penagakan hukum yang diterapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, atas bebasnya pasangan mesum.

“Menyangkut video yang sempat viral di medsos dan sekarang menjadi opini “Es Batu” diharapkan ada langkah-langkah yang menjadi efek jera. Herannya, koq tiba-tiba mereka (pasangan mesum) dibebaskan, ini penegakan hukum seperti apa,”tegas Rumra.

Diketahui, penegakan hukum kepada kedua pasangan tidak dilakukan secara tegas.
Olehnya itu, Rumra berharap agar pihak kepolisian bisa tegas dalam penanganan kasus video viral itu, sehingga dalam penagakan hukum bisa betul-betul membuat efek jerah.

“Persoalan nanti mereka akan menikah atau tidak, itu urusannya nanti belakangan. Tapi tidak langsung dibebaskan namun harus ada penegakan hukum yang dilakukan” tegasnya.

Secara edukasi, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kalau ini bukan suatu proses pembelajaran yang baik tapi malah sebaliknya merusak moral generasi anak bangsa.

“Ini penegakan hukum yang lemah, nanti dengan mudah saja orang bisa melakukan hal yang sama. Ini termasuk sama saja dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tahun 2019 yang ditolak PKS, sehingga karena hanya suka sama suka maka persoalan seksual nantinya dianggap bisa bagi siswa SMA kalau tidak ada langkah hukum,”terangnya. (*)

.