Tiakur,-Suaratimurnews.com Kuasa hukum tersangka kasus hoax vaksin Covid-19 berinisial (GL), Hernanto Permelai Permaha, SH menyampaikan surat permintaan agar pihak Polres Maluku Barat Daya (MBD) mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).
Kuasa hukum (GL) tersangka kasus Hoakx vaksin covid 19 kini mendatangi polres MBD untuk menyerakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di SKPT pada hari Senin, 20 September 2021 pihaknya telah mengajukan permintaan SP3. Sebagaimana yang disangkakan atau didakwakan dengan pasal yang diatur dalam Undang-undang ITE dan peraturan pemberlakuan hukum pidana.
Dikatakannya, adapun beberapa alasan dan pertimbangan yang dapat dilakukan selaku penasihat hukum sebelum mengajukan permohonan SP3. Yakni postingan itu merupakan kutipan artikel orang lain, bukan untuk menyesatkan, memprofokasi, membuat keonaran bagi pihak manapun.
Konsekuensi postingan dari kliennya, tidak menimbulkan kerugian secara fisik maupun psikis bagi siapapun. Karena fakta dilapangan vaksinasi yang dijalankan pemerintah setempat masih berjalan normal, atau dengan kata lain tidak berdampak membangkan peraturan vaksinasi oleh pemerintah.
“Kenapa karena saat ini masyarakat masih melakukan vaksinasi Covid-19 dibeberapa tempat antara lain Polres MBD, Gereja maupun Mesjid. Proses vaksinasi masih berjalan normal seperti biasanya, oleh karena itu, dalilnya apasih konsekuensinya dari perbuatan ini,” ungkapnya.
Pasalnya, sedangkan unsur dari tindak pidana tersebut wajib membuktikan dampak atau kerugian yang timbul daripada postingan atau perbuatan dari kliennya. Oleh karena itu, ada beberapa kajian yang diuraikan dalam surat permohonan SP3.
Harapannya kepada Kapolres MBD bersama rekan-rekan penyedik dapat mempertimbangkan surat permohonan SP3, menurut ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia(ST05).