Kepala Balai PPW Maluku Hadiri Penyerahan Ganti Untung Pembebasan Lahan Kawasan Wainitu Ambon

oleh -242 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku Abdul Halil Kastella mendampingi Walikota Ambon Ricard Louhenapessy menyerakan ganti Untung pembebasan lahan terhadap warga di kawasan Wainitu Ambon bertempat di aula kantor Walikota Jumat( 27/8/202.

Walikota Ambon Ricard Louhenapessy dalam sambuntannya menyampaikan pembangunan kawasan Wainitu yang didanai kementrian PUPR melalui Balai Prasarana Pemkiman Wilayah Maluku ini  bukan hanya didanai pemerintah pusat,maupun Provinsi tetapi juga daerah  bhakan dalam bentuk bantuan pinjaman dari luar, itu strategi yang harus kita pakai.

Oleh karena itu kita harus pandai membangun komunikasi dengan pemerintah pusat  maupun Maluku dan sumber-sumber lain .saya berterima kasih banyak kepada kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku Abdul Halil Kastella  atas pembangunan proyek kawasan Wainitu seluruhnya didanai oleh pusat..

Lanjut  Walikota ,apa yang di buat oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku bertujuan untuk membantu daerah-daerah pemukiman kumuh. Ini langka pertama perna kita sosialisasi di aula kantor  walikota  untuk rencana pembangunan tersebut.

“ Saat ini masyarakat yang ada dilokasi sekitar kawasan Wainitu  belum merasakan manfaatnya ,karena  belum diserahkan oleh Balai PPW Maluku kepada pemerintah Kota Ambon  untuk pengelolaan.

Nanti kalau kawasan ini sudah menjadi aset pemerintah Kota Ambon,kita akan mengelola lokasi ini jauh lebih baik bhakan bisa kita laksanakan kegiatn sosial kemasyarakatan disitu dan berdampak pada masyarakat sekitar kawasan wainitu.”ucapnya.

Menurut  Dia secara teknis ada beberapa rumah yang harus disesuaikan, artnya ada kesepakatan bersama .hari ini kita lakukan penyerahan ganti untung akibat adanya hubungan komunikasi bersama antara semua pihak yang terlibat termasuk pemerintah.

Untuk itu kami  mintakan khusus kepada ibu Lena dan keluarga Frangki Metekohy ini mungkin akan terjadi kekurangan dalam penghasilan.Sekarang tidak bisa lewat pemerintah harus lembaga penaksir resmi.

Dia mencontohkan misalnya begini untuk saya mau bebaskan tanah ini kita sudah sepakat  ini nanti sekian ,namun hal ini tidak berlaku, tetapi sesuai aturan harus didukung oleh Preser lembaga penapsir resmi yang dibentuk oleh pemerintah.

Oleh karena itu sekarang apapun juga yang terjadi dengan surat pembuatan tanah maupun  aset  seluruhnya harus diatur melalui Preser.”ungkapnya.(ST01)