Ambon,-Suaratimurnews,com Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meminta Pemerintah Pusat melakukan penetapan ulang batas wilayah Taman Nasional Manusela. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi potensi konflik agraria sekaligus membuka ruang hidup yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Permintaan itu disampaikan Hendrik Lewerissa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para gubernur seluruh Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pimpinan Bank Tanah, serta Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Hendrik menyoroti keterbatasan wilayah daratan Maluku yang hanya sekitar 6,4% dari total wilayah provinsi. Di sisi lain, sebagian besar daratan tersebut merupakan kawasan hutan negara.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat ruang masyarakat untuk mengakses dan mengelola lahan menjadi semakin terbatas, terutama bagi warga yang selama bertahun-tahun telah menggarap lahan secara turun-temurun.
“Ruang hidup masyarakat di sekitar kawasan hutan semakin kecil. Karena itu, batas wilayah Taman Nasional Manusela perlu ditetapkan ulang,” tegas Hendrik dalam RDP tersebut.
Ia mengatakan, persoalan batas kawasan juga kerap menjadi pemicu konflik antara masyarakat dengan pengelola Balai Taman Nasional Manusela. Sejumlah lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat berdasarkan praktik turun-temurun kini tidak lagi dapat digarap setelah masuk dalam kawasan taman nasional.
“Konflik antara masyarakat dengan pihak pengelola Taman Nasional Manusela sering terjadi karena lahan yang selama ini digarap masyarakat secara turun-temurun sejak nenek moyang mereka, sekarang sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan,” ujarnya.
Selain persoalan batas Taman Nasional Manusela, Hendrik juga meminta perhatian Pemerintah Pusat terhadap status administrasi pertanahan bekas perkebunan pala Banda dengan luas sekitar 3.700 hektare.
Lahan tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kepulauan Banda, yakni Pulau Ay, Pulau Neira, Banda Besar, dan Lonthoir.
Hendrik meminta pemerintah pusat membantu menyelesaikan administrasi pertanahan atas aset tersebut agar status dan pengelolaannya memiliki kepastian hukum.
Bagi Maluku, penyelesaian persoalan pertanahan tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan kepastian aset, pemanfaatan lahan, serta kepentingan masyarakat di wilayah Kepulauan Banda.
RDP tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan langsung sejumlah persoalan strategis daerah kepada pemerintah pusat dan DPR RI, khususnya menyangkut tata ruang, pertanahan, kawasan hutan, serta akses masyarakat terhadap lahan.
Langkah Hendrik ini juga menunjukkan bahwa persoalan pertanahan dan keterbatasan ruang hidup masyarakat Maluku menjadi salah satu agenda yang terus didorong untuk mendapatkan penyelesaian di tingkat pusat.(ST01)

