DPRD Maluku Soroti Antrean BBM Subsidi di Ambon, Kuota Solar SPBU Dinilai Perlu Ditambah

oleh -1 Dilihat

Ambon, -Suaratimurnews.com Komisi II DPRD Maluku menyoroti mekanisme penyaluran dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke sejumlah SPBU di Kota Ambon. Persoalan kuota solar hingga antrean panjang kendaraan menjadi perhatian dalam rapat bersama PT Pertamina Patra Niaga dan lembaga penyalur SPBU, Jumat (28/8/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Maluku tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawady SH, dan dihadiri sejumlah anggota komisi dan Mitra.

Irawady mengatakan, pembahasan dilakukan untuk memastikan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, khususnya solar dan minyak tanah, berjalan sesuai ketentuan sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Yang kita bahas hari ini terkait penyaluran, pendistribusian dan penentuan harga BBM sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019,” ujar Irawady kepada wartawan usai rapat.

Menurut dia, distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat, terutama akibat kelangkaan maupun antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU.

Irawady mengakui, salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya SPBU yang memperoleh kuota solar relatif kecil. Bahkan, terdapat SPBU yang kuotanya hanya sekitar satu ton per hari.

Kondisi tersebut, kata dia, perlu segera dicarikan solusi agar distribusi solar tidak terkonsentrasi pada titik tertentu yang akhirnya menyebabkan penumpukan kendaraan.

“Kalau kuotanya ditambah dan kendaraan bisa terbagi di beberapa titik SPBU yang menjual solar subsidi, saya kira antrean bisa diurai,” jelasnya.

Komisi II DPRD Maluku selanjutnya mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Ambon, untuk berkoordinasi dan menyampaikan kebutuhan tambahan kuota solar kepada Pertamina.

Langkah tersebut dinilai penting karena kebutuhan masyarakat terus meningkat, sementara kuota pada sejumlah SPBU masih terbatas.Antrean Panjang Bukan Semata Persoalan Kelangkaan.Antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU tidak serta-merta menunjukkan adanya kelalaian distributor.

Menurutnya, terdapat mekanisme pembatasan distribusi berdasarkan kuota harian yang harus diterapkan oleh masing-masing SPBU.
Karena itu, pola penyaluran juga perlu diatur agar tidak seluruh kendaraan datang pada waktu yang sama.

Beberapa SPBU, kata dia, menerapkan pola pelayanan mulai pukul 05.00 hingga sekitar pukul 07.00 atau 08.00 pagi sebelum aktivitas perkantoran dimulai. Pelayanan kemudian dilanjutkan pada siang hingga sore hari.

Ada pula SPBU yang menerapkan pola penghentian sementara dan melanjutkan pelayanan pada jam berikutnya sampai kuota harian BBM subsidi terpenuhi.

“Kalau dijual sekaligus mulai jam lima pagi sampai kuota habis, ternyata antreannya justru bisa semakin panjang dan menimbulkan kemacetan. Karena itu perlu dibagi dalam beberapa waktu,” katanya.

Menurut Irawady, pola pembagian waktu pelayanan tersebut menjadi salah satu opsi untuk mengurai antrean sekaligus mengurangi dampak kemacetan di sekitar SPBU.

Posisi SPBU Jadi Faktor Antrean
Selain persoalan kuota, kondisi geografis dan posisi sejumlah SPBU di Kota Ambon juga disebut menjadi salah satu faktor yang memperparah antrean.

Irawady mengatakan, terdapat SPBU yang berada di kawasan persimpangan atau titik dengan tingkat kepadatan kendaraan tinggi. Ketika antrean mengular hingga badan jalan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Karena itu, solusi tidak hanya berkaitan dengan penambahan kuota, tetapi juga pengaturan pola pelayanan dan penyebaran distribusi BBM subsidi pada sejumlah titik.

Komisi II juga mendorong agar SPBU yang belum memiliki kuota pendistribusian solar dapat mengusulkan kebutuhan tersebut melalui pemerintah daerah.

“Harus tersedia beberapa titik yang menjual solar subsidi. Kalau semua kendaraan terkonsentrasi di satu atau dua SPBU, antrean pasti panjang,” ujar Irawady.

DPRD Siapkan Data Kebutuhan Kuota 2027
Di sisi lain, Komisi II DPRD Maluku mulai menginisiasi pengumpulan data kebutuhan BBM subsidi sebagai bahan untuk pembahasan dan pengusulan kuota berikutnya.

Pengumpulan data tersebut akan melibatkan Pertamina dan pemerintah daerah, termasuk data kebutuhan BBM subsidi di kabupaten/kota di Maluku.

Menurut Irawady, langkah ini penting karena penentuan kuota BBM subsidi untuk tahun berikutnya perlu didukung data kebutuhan yang valid.

“Paling tidak kuota kita bisa pertahankan. Kalau memungkinkan, kita dorong agar ditambah sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Pertamina dalam rapat, ketersediaan kuota BBM subsidi di Maluku hingga 31 Desember 2026 dipastikan tetap tersedia.

Dengan demikian, DPRD Maluku berharap persoalan yang muncul saat ini lebih banyak diselesaikan melalui pembenahan mekanisme distribusi, pengaturan antrean, pemerataan kuota antar-SPBU, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Pertamina.

“Jadi persoalannya bukan semata-mata kekurangan BBM. Mekanisme distribusi dan antrean juga harus kita benahi agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Irawady.(ST01)