Ambon, -Suaratimurnews.com DPRD Maluku menyoroti persoalan penetapan batas kawasan Taman Nasional Manusela di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Pemerintah diminta tidak menetapkan batas kawasan hutan tanpa melibatkan masyarakat hukum adat yang telah lama mendiami dan mengelola wilayah tersebut.
Anggota DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan penetapan batas kawasan hutan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, terutama ketika kebijakan tersebut bersinggungan dengan wilayah adat.
“Karena itu kewenangan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki tugas untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa aspirasi masyarakat salah satunya harus mempertimbangkan kondisi wilayah masyarakat adat di sana,” kata Alhidayat kepada wartawan di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (19/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul keberatan masyarakat adat di sejumlah negeri di Seram Utara terhadap penetapan dan pergeseran batas kawasan Taman Nasional Manusela.
Sebelumnya, sebanyak 13 negeri adat mengunci wilayah pegunungan Seram Utara dengan sasi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penetapan batas kawasan.
Alhidayat menilai masyarakat adat memiliki hubungan historis dengan wilayah yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Karena itu, keberadaan serta hak masyarakat adat harus menjadi pertimbangan dalam proses penataan kawasan hutan.
“Masyarakat adat harus diperhatikan, harus dijunjung juga, karena mereka juga hidup bukan baru kemarin sore. Mereka hidup sebelum negara ini ada,” ujarnya.
Menurut Alhidayat, persoalan serupa pernah ditemuinya saat masih berada di Komisi II DPRD Maluku. Ketika itu, ia menyoroti penetapan tapal batas kawasan hutan yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat hukum adat.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan bagi DPRD Maluku untuk menyampaikan keberatan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan.
Minta BPKH Turun ke Lapangan
Alhidayat mendorong penyelesaian persoalan batas kawasan hutan dilakukan melalui dialog langsung antara pemerintah dan masyarakat adat.
Ia meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) turun langsung ke lapangan untuk menemui masyarakat dan membahas persoalan batas kawasan secara terbuka.
“Penyelesaiannya mudah saja, yaitu BPKH turun temui masyarakat. Karena selama ini penetapan tapal batas tanpa melibatkan masyarakat hukum adat,” katanya.
Menurutnya, penetapan batas kawasan tidak semestinya hanya berdasarkan keputusan administratif pemerintah. Proses tersebut perlu dibangun melalui kesepakatan bersama dengan masyarakat adat yang wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan.
“Kalau penetapannya lewat kesepakatan bersama masyarakat adat, kan ada kewajiban ketika melakukan penetapan batas maka harus ada berita acara kesepakatan antara pemerintah, dalam hal ini BPKH, dengan masyarakat adat. Hal ini yang selama ini tidak dilakukan,” ujarnya.
Alhidayat mengatakan persoalan serupa tidak hanya terjadi di kawasan Taman Nasional Manusela. Pola penetapan batas tanpa kesepakatan dengan masyarakat adat, kata dia, juga ditemukan di sejumlah wilayah lain.
Karena itu, ia mendorong Komisi II DPR RI membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kehutanan sebagai mitra kerja pemerintah.
“Saya masih di Komisi II, kita minta ke Kementerian Kehutanan,” katanya.
Batas Kawasan Berkaitan dengan Ruang Hidup Persoalan batas kawasan hutan di Seram sebelumnya juga telah disoroti Alhidayat.
Pada Juni 2026, ia menyinggung penetapan batas kawasan hutan di wilayah Kanikeh dan Manusela yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPKH.
Dalam perkembangan berikutnya, ia kembali menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat adat sebelum pemerintah mengambil keputusan yang berdampak terhadap wilayah mereka.
Bagi masyarakat adat di Seram Utara, persoalan batas kawasan bukan sekadar garis administratif pada peta. Batas tersebut berkaitan langsung dengan ruang hidup, wilayah kelola, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Karena itu, penyelesaian persoalan batas kawasan Taman Nasional Manusela dinilai membutuhkan lebih dari sekadar keputusan administratif.
Dialog, keterbukaan, serta kesepakatan dengan masyarakat adat menjadi bagian penting untuk mencegah konflik dan memastikan penataan kawasan berjalan dengan memperhatikan hak masyarakat yang telah lama hidup di wilayah tersebut.(*)

