Masa Jabatan Kepala Negeri dan Saniri di Ambon Diperpanjang 2 Tahun

oleh -17 Dilihat

Ambon,- Suaratimurnews.com Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyesuaikan masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri menyusul perubahan regulasi terkait pemerintahan desa.

Penyesuaian tersebut berupa tambahan masa jabatan selama dua tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Matahelumual, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan masa jabatan pemerintahan negeri dan Saniri Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

“Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri,” kata Florensia , Senin (10/8/2026).

Menurutnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan.

Ketentuan tersebut, kata Florensia, juga berlaku bagi daerah yang menggunakan nomenklatur berbeda, termasuk pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Maluku.

Pemkot Ambon juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024. Surat edaran itu mengatur penyesuaian ketentuan peralihan terkait masa jabatan kepala desa dan BPD maupun nomenklatur lainnya.

“Surat Edaran Mendagri menegaskan adanya perpanjangan dan pengukuhan tambahan masa jabatan selama dua tahun. Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian administrasi terhadap masa jabatan yang masih berlangsung,” ujarnya.

Pemkot Inventarisasi Kepala Negeri dan Saniri
Florensia mengatakan Pemkot Ambon terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri yang masih aktif.

Inventarisasi dilakukan untuk memastikan data masa jabatan masing-masing pejabat sehingga dapat menjadi dasar penerbitan keputusan kepala daerah.

“Data Kepala Pemerintahan Negeri dan Saniri yang masih menjabat kami inventarisasi sebagai dasar untuk melakukan perubahan atau penyesuaian keputusan mengenai masa jabatan,” katanya.

Hasil inventarisasi kemudian menjadi dasar penerbitan keputusan Wali Kota Ambon. Perpanjangan diberikan selama dua tahun setelah periode masa jabatan sebelumnya berakhir.

Salah satu penerapannya dilakukan di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan.
Untuk anggota Saniri Negeri Hutumuri, Pemkot Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1769 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Bakti Anggota Saniri Negeri Hutumuri.

Keputusan yang ditetapkan pada 7 Oktober 2024 itu mengubah masa bakti anggota Saniri Negeri Hutumuri dari periode 2019–2025 menjadi 2019–2027.

“Dengan keputusan itu, masa bakti yang sebelumnya enam tahun disesuaikan menjadi delapan tahun. Penyesuaian serupa juga diberlakukan terhadap Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri,” ujar Florensia.

Sementara untuk Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri, Pemkot Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1793 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri.

Keputusan tertanggal 8 Oktober 2024 tersebut memperpanjang masa jabatan Freddy Benjamin Waas dari periode 2020–2026 menjadi 2020–2028.

Pengukuhan Dilakukan Oktober 2024
Florensia mengatakan penerbitan kedua keputusan tersebut merupakan bagian dari proses administratif Pemkot Ambon dalam menerapkan perubahan ketentuan masa jabatan.

Setelah keputusan perpanjangan ditetapkan, tahapan berikutnya adalah pengukuhan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri yang memperoleh penyesuaian masa jabatan.Pengukuhan tersebut telah dilaksanakan pada 23 Oktober 2024 di Convention Hall Maluku City Mall.

Menurut Florensia, pengukuhan menjadi bagian dari rangkaian administrasi pemerintahan setelah pemerintah daerah menetapkan perubahan masa jabatan berdasarkan regulasi baru.

Dengan demikian, masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri dan masa bakti anggota Saniri Negeri Hutumuri telah disesuaikan melalui keputusan kepala daerah serta pengukuhan sesuai mekanisme pemerintahan.

“Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan perpanjangan masa jabatan,” kata Florensia.(ST02)