Ambon -Suaratimurnews.com Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, Jeffry Huwae, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.
“Kami telah melakukan proses penyelidikan secara intensif, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen serta barang bukti, dan menyimpulkan terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Huwae dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).
Menurut Huwae, operasi penindakan dilakukan pada 22-27 Mei 2026 dengan melibatkan tim gabungan Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dari operasi tersebut, sebanyak 12 orang berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani penahanan. Sementara 11 tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Juni 2026.
“Dari total tersangka yang telah ditetapkan, terdapat warga negara Indonesia dan warga negara asing yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Gunung Botak,” ujarnya.
Huwae menjelaskan masih ada sejumlah tersangka yang belum sempat diperiksa karena tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung. Namun, penyidik meyakini mereka memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Sampai saat ini masih terdapat sejumlah tersangka yang belum berhasil diperiksa karena tidak berada di lokasi. Namun berdasarkan hasil penyidikan, penyidik meyakini mereka memiliki peran dan tanggung jawab dalam kegiatan yang sedang diproses hukum,” katanya.
Ia menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih terus mengumpulkan data dan mendalami berbagai informasi. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Huwae juga mengajak masyarakat Maluku mendukung upaya pemerintah dalam menata kembali pengelolaan sumber daya alam, khususnya di kawasan Gunung Botak.
Menurutnya, keberhasilan penataan kawasan tambang emas tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha hingga masyarakat.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung program pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Maluku,” ujarnya.
Huwae menambahkan, penegakan hukum yang sedang dilakukan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan di Maluku.(ST01)

