Piru–Suaratimurnews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menahan seorang pria berinisial Y.S. (23) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasihumas Polres Seram Bagian Barat, Ipda Asep Souisa, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima dari korban.
Korban dalam perkara tersebut adalah seorang anak perempuan berinisial A.S. (16).
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Y.S. sebagai tersangka.
Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Asep, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIT di sebuah kamar di Dusun Hatumuli, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Asep menjelaskan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polres Seram Bagian Barat, lanjut Asep, berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana terhadap anak dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana yang melibatkan anak agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti dan korban memperoleh perlindungan yang diperlukan,” ujar Asep.(OP)

