Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Tumbuh Solid, RBC Jauh di Atas Ambang Batas

oleh -38 Dilihat

Jakarta,-Suaratimurnews.com Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) menunjukkan kinerja yang relatif stabil hingga Februari 2026, dengan pertumbuhan aset yang tetap positif di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Dari sisi industri asuransi, total aset tercatat mencapai Rp1.219,35 triliun atau tumbuh 6,80 persen secara tahunan (yoy), meningkat dari Rp1.141,71 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kontribusi terbesar berasal dari asuransi komersil dengan total aset sebesar Rp999,15 triliun, tumbuh 8,57 persen yoy.

Kinerja asuransi komersil juga tercermin dari akumulasi pendapatan premi yang mencapai Rp62,37 triliun atau meningkat 3,50 persen yoy. Premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp32,39 triliun dengan pertumbuhan tipis 0,12 persen yoy, sementara premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp29,98 triliun atau tumbuh lebih kuat sebesar 7,41 persen yoy.Demikian penjelasan rilis yang di Terima media ini Selasa (7/4/2026)

Dari sisi permodalan, industri asuransi masih berada dalam kondisi sangat sehat. Risk Based Capital (RBC) untuk asuransi jiwa tercatat sebesar 480,83 persen dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 327,98 persen, jauh di atas ambang batas minimum 120 persen.

Sementara itu, asuransi non-komersil yang mencakup program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mencatat total aset sebesar Rp220,20 triliun, sedikit terkontraksi 0,57 persen yoy.

Di sektor dana pensiun, kinerja menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Total aset dana pensiun mencapai Rp1.700,93 triliun atau naik 12,52 persen yoy. Program pensiun sukarela tumbuh 8,54 persen menjadi Rp413,69 triliun, sedangkan program pensiun wajib yang mencakup jaminan hari tua dan jaminan pensiun tumbuh lebih tinggi sebesar 13,86 persen menjadi Rp1.287,24 triliun.

Untuk industri penjaminan, nilai aset tercatat sebesar Rp47,52 triliun atau tumbuh 1,99 persen yoy, menunjukkan pertumbuhan yang lebih moderat dibandingkan sektor lainnya.

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor dan melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan pengawasan. Hingga Februari 2026, sebanyak 114 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (79,1 persen) telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, OJK juga menerapkan pengawasan khusus terhadap sejumlah lembaga jasa keuangan, termasuk 7 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun, guna memastikan perbaikan kondisi keuangan dan perlindungan terhadap pemegang polis.

Secara keseluruhan, sektor PPDP tetap menunjukkan resiliensi dengan permodalan yang kuat dan pertumbuhan aset yang terjaga, meskipun terdapat tekanan pada segmen tertentu seperti asuransi jiwa dan asuransi non-komersil.(*)