Ambon, -Suaratimurnews.com Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyampaikan apresiasi atas realisasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 yang dinilainya sebagian besar telah berjalan baik. Kendati demikian, ia menegaskan masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah pusat.
Wattimena mengungkapkan masih terdapat dana bagi hasil (DBH) PPh Pasal 21 sekitar Rp24 miliar yang belum ditransfer, disertai beberapa jenis DBH lain yang juga belum terealisasi.
“Secara umum DAU sudah sekitar 90 persen, namun beberapa komponen DBH masih belum kami terima,” ujarnya dalam pertemuan bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Askolani, di Ruang Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Selasa (9/12/2025).
Memasuki tahun anggaran 2026, lanjutnya, seluruh kepala daerah di Maluku menghadapi tantangan serupa, yakni pemotongan signifikan pada TKD. Untuk Kota Ambon, pengurangan diperkirakan mencapai Rp132 miliar, terutama pada pos dana bagi hasil.
“Hampir semua jenis DBH kami berkurang, bahkan ada yang menjadi nol. Belum lagi Dana Alokasi Khusus fisik ikut terpengaruh,” jelas Wattimena.
Ia mengatakan kondisi tersebut semakin berat akibat kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kami baru saja mengangkat 3.000 P3K, dan beban anggarannya cukup besar. Harapan kami, pembiayaan P3K dapat dibantu pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurut Wattimena, pemotongan TKD membuat ruang fiskal Pemerintah Kota Ambon sangat terbatas. Setelah kebutuhan wajib terpenuhi, sisa anggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya sekitar Rp200 juta, di luar belanja pegawai.
“Kalau begini kondisinya, pasti masyarakat akan protes tahun depan. Jalan tidak bisa diaspal, air bersih tidak bisa dibangun, dan layanan dasar lainnya terancam tidak terpenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa skema pinjaman daerah sebenarnya tersedia, sebagaimana telah ditempuh Pemerintah Provinsi Maluku. Namun hingga kini, Pemkot Ambon belum memutuskan untuk mengambil opsi tersebut.(ST01)

