Ambon –Suaratimurnews.com DPRD Kota Ambon menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City), Sabtu (13/9/2025), di ruang sidang utama DPRD.
Kegiatan dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Ambon, Dessy Kosita Halauw, dengan menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, Ronald H. Lekransy, tim penyusun dari Universitas Pattimura, serta berbagai pemangku kepentingan. Hadir pula Dewan Smart City, Tim Pelaksana Smart City, pimpinan OPD, perwakilan Polresta Ambon dan PP Lease, Kodim 1504, perbankan, hingga penyedia layanan internet (ISP).
Menurut Halauw, uji publik ini merupakan tahapan penting dalam pembahasan Ranperda setelah sebelumnya Panitia Khusus Komisi II telah empat kali melakukan rapat pembahasan materi.
“Antusiasme stakeholder sangat tinggi, terutama terkait kesiapan infrastruktur. Berdasarkan laporan Dinas Kominfo, kota ini sudah cukup siap menuju Ambon Smart City,” ujarnya. Ia menekankan dukungan OPD menjadi kunci, karena implementasi Smart City tersebar di berbagai sektor, seperti pariwisata (Smart Branding) dan sosial (Smart Society).
Kadis Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy, menyebut penyelenggaraan Smart City masuk dalam 17 program prioritas wali kota dan wakil wali kota. Menurutnya, ada tiga elemen utama yang perlu diperkuat. Pertama, struktur, berupa tata kelola pemerintahan yang responsif dan berpihak pada masyarakat. Kedua, infrastruktur, mencakup layanan publik, pendidikan, sosial, hingga teknologi informasi.
“ITB melalui lembaga penelitian dan pengembangan SDM menilai Ambon sudah berada di level survival, artinya kesiapan infrastruktur digital sudah pada jalur yang benar,” jelasnya.
Ketiga, kata Lekransy, yakni suprastruktur, berupa regulasi yang memperkuat arah kebijakan. Ranperda ini disiapkan sebagai payung hukum menuju enam dimensi kota cerdas: Smart Branding, Smart Governance, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment.
Ranperda Smart City memuat 50 pasal yang mengatur sistem pemerintahan untuk pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tim penyusun melibatkan akademisi Unpatti, antara lain Prof. Dr. M.J. Sabteno, SH., M.Hum., Prof. Dr. A.I. Laturete, SH., MH., dan Dr. Revency Rugebregt, SH., MH.(Yani)

