Ambon—Suaratimurnews.com Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026, Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, melakukan peninjauan ke sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Ambon, Selasa (8/7/2025). Peninjauan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kunjungannya, Toisutta menyoroti sejumlah hal penting terkait pelaksanaan SPMB, seperti jumlah siswa yang diterima, usia minimal anak masuk SD, serta jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel). Berdasarkan ketentuan, jumlah siswa maksimal dalam satu rombel adalah 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP.
“Hari ini kami dari Pemerintah Kota bersama Dinas Pendidikan meninjau langsung sejumlah sekolah untuk memastikan pelaksanaan SPMB sesuai aturan, termasuk terkait usia siswa dan kapasitas rombel,” kata Toisutta di sela-sela kunjungan.
Selain memantau pelaksanaan penerimaan siswa baru, Wakil Wali Kota juga menerima laporan dari sejumlah kepala sekolah terkait kondisi infrastruktur dan ketersediaan tenaga pendidik yang belum merata.
“Masukan dari kepala sekolah ini akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan sebagai langkah awal perbaikan layanan pendidikan di tahun ajaran mendatang,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Taso, yang turut dalam kunjungan tersebut mengatakan, pihaknya telah mengingatkan para kepala sekolah untuk mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara transparan dan menghindari pungutan liar.
“Kami juga meminta agar anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat diakomodasi melalui program Indonesia Pintar (PIP),” ujar Taso.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan akan menggelar pertemuan dengan seluruh sekolah di setiap kecamatan untuk menyosialisasikan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan, agar seluruh satuan pendidikan memiliki pemahaman yang sama.
Adapun sekolah-sekolah yang dikunjungi dalam peninjauan tersebut antara lain SMP Negeri 9, SD Negeri 1 dan 2 Lateri, SD Inpres Lateri, SD Negeri 79, SD Negeri 87, SMP Negeri 14, SMP Negeri 6, SD Negeri 1 dan 2 Ambon, SD Negeri 61, SMP Negeri 4, serta kompleks Sekolah P dan K.(ST04)

