Soal Seragam, Kadis Pendidikan: Sekolah Tak Boleh Kelola Uang

oleh -138 Dilihat

Ambon -Suaratimurnews.com Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Taso, melarang sekolah-sekolah negeri memungut uang dari orang tua siswa dengan alasan pembelian seragam. Hal ini ditegaskannya saat mendampingi Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, meninjau pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (SPMB) di sejumlah sekolah, Selasa (8/7/2025).

Dalam kunjungan yang menyasar 20 sekolah dasar dan menengah pertama itu, Taso menyampaikan bahwa pengelolaan pembelian seragam tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah.

“Silakan sekolah berkomunikasi langsung dengan toko atau penyedia seragam, tapi guru dan sekolah tidak diperkenankan menerima uang dari orang tua,” ujarnya.

Menurut Taso, mekanisme tersebut diberlakukan agar tidak muncul anggapan bahwa sekolah mengelola dana dari orang tua murid. Orang tua, kata dia, akan membeli langsung ke toko sesuai kesepakatan sekolah dengan penyedia.

“Ini untuk menghindari persepsi bahwa sekolah ikut mengelola uang. Kita ingin prosesnya transparan dan tidak membebani siapa pun,” katanya.

Bagi orang tua siswa yang kurang mampu, Dinas Pendidikan menganjurkan agar anak menggunakan seragam bekas milik saudara atau kakak yang telah lulus, selama masih sesuai dengan ketentuan warna seragam.

“Putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP. Meski beda sekolah, tidak masalah,” tandasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar dalam proses penerimaan peserta didik baru serta meringankan beban orang tua di awal tahun ajaran.(*)