Ambon –Suaratimurnews.com Polemik kepemilikan lahan eks Pertanian Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, seluas 31 hektar kembali mencuat. Sebanyak 195 Kepala Keluarga (KK) yang telah bermukim di lokasi itu selama lebih dari 65 tahun, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku memberikan kejelasan hukum atas status tanah yang mereka tempati.
Meski persoalan ini sudah bergulir lama, warga tetap berharap adanya kepastian status, termasuk kemungkinan pemutihan lahan dengan tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.
“Ini sebenarnya pembahasan yang sudah cukup lama. Kami ingin tahu sejauh mana proses yang telah dilakukan Pemda, termasuk pembentukan tim dan tahapan teknis lainnya,” ujar Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, saat diwawancarai di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Selasa (8/7/2025).
Edison menegaskan, warga tidak menuntut lahan tersebut secara cuma-cuma. Mereka, lanjutnya, bersedia membayar sepanjang prosedurnya jelas dan adil. Bahkan beberapa warga sudah melengkapi dokumen administratif, seperti KTP, sebagai bagian dari pengurusan legalitas lahan.
Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri ratusan rumah milik pensiunan dan keluarga yang sudah lama menetap. Beberapa bahkan telah menempati kawasan tersebut sejak lebih dari enam dekade lalu.
Pemda sendiri, kata Edison, dalam rapat bersama mengakui bahwa lahan eks pertanian tersebut merupakan aset negara. Karena itu, tidak bisa serta-merta dilepaskan tanpa mekanisme yang sesuai aturan.
“Ini aset negara, ada regulasi yang mengatur pemanfaatannya. Kalau pun ada kebijakan pemutihan atau pelepasan hak, tetap harus disertai dengan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia memastikan, Komisi I DPRD Maluku akan terus mengawal proses ini agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi, sekaligus memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan sesuai hukum dan keadilan.(ST01)

