Ambon —Suaratimurnews Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Johannes Leimena di Ambon melakukan revisi terhadap persyaratan seleksi mitra pengelola lahan parkir melalui mekanisme beauty contest, setelah proses awal tidak menarik peminat. Hingga batas waktu pendaftaran ditutup, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran.
Proses pemilihan mitra kerja sama tersebut sedianya dilakukan untuk menunjang layanan parkir rumah sakit yang semakin meningkat. Namun, sepinya pendaftar membuat panitia Tim ad hoc pengelolaan Parkir RSUP dr Leimena melakukan peninjauan ulang terhadap kelayakan syarat administratif dan teknis yang sebelumnya ditetapkan.
“Kami melihat bahwa selama pembukaan pendaftaran dari tanggal 19-28 Mei 2025 tidak ada peserta yang mendaftar. Karena itu, kami revisi lagi dan memperpanjang waktu pendaftaran 16-20 Juni 2025 ujar perwakilan tim Ad Hoc pengelolaan Parkir RSUP Leimena, kepada media ini Kamis (12/6/2025).
Revisi yang dilakukan meliputi persyaratan PKP dihapuskan, persyaratan domisili dihapuskan, persyaratan pengalaman mengelola layanan perparkiran di rumah sakit pemerintah di hapuskan dengan pertimbangan siapa saja bisa mendaftar baik itu di Ambon maupun luar Ambon.
Namun, revisi persyaratan diharapkan bisa menarik lebih banyak peserta, sehingga pengelolaan parkir RSUP dr Leimena Ambon dapat berjalan optimal dalam waktu dekat
RSUP Leimena memastikan bahwa proses seleksi tetap dilakukan secara terbuka dan akuntabel, mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa mitra yang terpilih benar-benar dapat memberikan pelayanan parkir yang profesional, efisien, dan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit pemerintah,” ungkapnya. (ST01)