Namlea,Suaratimurnews.com Muhamad Daniel Rigan ( MDR ) dan dr. Danto ( Mandat ) merupakan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Buru menolak hasil penetapan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2024 – 2029 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru pada tanggal 6 Desember tahun 2024.
Penolakan tersebut disampaikan MDR didampingi wakilnya Danto, Kuasa Hukum Gerindra, dan tim pemenangan pasangan Mandat saat konfrensi pers di kediaman MDR, Jikumarasa, Kecamatan Lilialy, Sabtu, (7/12/2024).
Bagi pasangan Mandat, penolakan tersebut karena diduga telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif ( TSM ) oleh KPU Buru Diantara kecurangan tersebut
MDR sampaikan, sebagian hasil pleno di tingkat kecamatan tidak ditandatangani oleh saksi Mandat, selain itu kurang lebih 10 TPS tidak ada satupun suara Mandat
Selain penolakan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Buru, tim Mandat akan membawa persoalan ke Mahkamah Konstitusi ( MK )
“Kami pasangan Mandat secara tegas menolak hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru, kami dan seluruh tim pemenang serta kuasa hukum Mandat akan menempuh jalur hukum dengan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi ” tegas MDR
Pada kesempatan itu, ketua DPD Partai Nasdem ini sampaikan, dalam pertarungan, bukan soal kalah atau menang, tapi lagi memperjuangkan masalah nasib rakyat, tanggungjawab kepada suara rakyat.
” Kita mau supaya setiap air mata yang menetes itu harus dipertanggungjawabkan. Ini yang menjadi tanggungjawab kita untuk membawa persoalan ini ke MK sehingga kami berharap MK dapat memutuskan satu keputusan penting sehingga kedepan kita dapat memelihara iklim demokrasi yang terbaik di negeri ini ” tutur MDR ”
Sementara kuasa Hukum DPP Gerindra, Muhamad Nizamudin Syafawi, SH menilai, langkah yang diputuskan pasangan Mandat untuk menempuh jalur hukum ke MK merupakan keputusan yang tepat.
Syafawi sampaikan, secara politik Gerindra mempunyai tanggungjawab moral, dimana pasangan nomor satu diusung oleh partai Gerindra dan Nasdem.
Dia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap perjuangan Paslon Mandat untuk menempuh jalur hukum.
” Kami mendukung penuh perjuangan Paslon Mandat” kata Syafawi
Dia sampaikan kepada seluruh kader Gerindra se-Kabupaten Buru untuk tetap menjaga semangat dan spiritnya karena percayalah kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.
Saat memberikan keterangan, Syafawi menegaskan, Paslon Mandat masih melakukan upaya hukum, jangan sampai ada freming atau penggiringan opini bahwa penetapan hasil perolehan suara oleh KPU Kabupaten Buru adalah hasil yang sudah final.
Hasil final itu lanjutnya, akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
Diketahui,Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 2 (( Ikhlas) meraih 22.414 suara, pasangan nomor urut 4, Amus Besan – Hamsa Buton ( Amanah ), memperoleh 22.127 suara.Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim ( Mandat ) meraih 21.064 suara,
dan Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi ( Basis ) 12.517 suara.