Panja Calon Pj Gubernur Maluku Perpanjang Pendaftaran

oleh -561 Dilihat

Ambon, -Suaratimurnews.com Panitia Penjaringan (Panja) DPRD Provinsi Maluku calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku perpanjang penjaringan sampai dengan tanggal 25 November Tahun 2023.

Sampai hari rabu 23 November batas awal penjaringan calon Pj Gubernur Maluku baru 4 putra dan Putri terbaik Maluku mendaftar. Mereka masing-masing adalah

Rektor Universitas Pattimura Ambon Prof. Dr. M.J. Saptenno, SH, M.Hum, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si, dan Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel, M.M.S.I. juga Wakil ketua Komnas HAM Dra Olivia Salampessy/ Latuconsina.

Demikian di sampaikan ketua Panja Jantje Wenno pada wartawan di Sekretaris Panja ruang Merindu DPRD Maluku Karang Panjang Ambon, rabu malam ( 23/11/2023)

Menurut Dia Menjelang penutupan pendaftaran ini DPRD Maluku menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang langsung di tandatangani oleh Mendagri terkait dengan proses pengusulan calon Penjabat Gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku.

Dan karena itu DPRD membuka pendaftaran Tiga hari . karena perkiraan kita sampai dengan tanggal 30 November tahun 2023 itu usulan DPRD sudah ada di meja Menteri Dalam Negeri.

Tapi ternyata berdasarkan surat Mendagri, itu di berikan lagi perpanjangan waktu pada DPRD Maluku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023 .

Atas dasar itulah, setelah Panja melakukan rapat dengan Pimpinan DPRD kita menyimpulkan bahwa proses penjaringan calon Penjabat Gubernur Maluku harus di perpanjang lagi, ungkap Politisi Partai Perindo Maluku itu.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun juga sampaikan bahwa, berdasarkan hasil pertemuan dan konsultasi antara Panja dan Pimpinan DPRD juga seluruh ketua-ketua fraksi yang juga di dalamnya sebagai pimpinan dan anggota Panja, maka telah kami putuskan secara bersama-sama bahwa:

“Kita akan melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran calon Penjabat Gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku di buka kembali sejak tanggal 23–25 November Tahun 2023 sampai Pukul 17.00 wit.”

Watubun menjelaskan, Berdasarkan surat Mendagri tanggal 10 November tahun 2023 itu telah menegaskan salah satu poin bahwa Kemendagri memberikan masa pengusulan untuk Pj Gubernur dari DPRD Provinsi Maluku paling lambat tanggal 6 Desember tahun 2023.

Kita berharap dengan proses masa perpanjangan ini maka secara terbuka, secara transparan tokoh-tokoh terbaik Maluku maupun tokoh-tokoh terbaik bangsa yang berminat Daftar sebagai calon Penjabat Gubernur dapat melakukan proses pendaftaran.

Sehingga yang kita usulkan ke pusat adalah mereka yang betul-betul dapat di pertanggung jawabkan secara politik , hukum dan moral terkait dengan kapasitas , kapabilitas bahkan tanggung jawab untuk melanjutkan tugas-tugas Pemerintahan dan pelayanan publik. Ini terhitung 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun 2024

“Kami berharap semoga doa dari kita semua kiranya usulan dari DPRD ini kedepan dapat di terima oleh Pemerintah Pusat.” ungkap Watubun.

Sesuai dengan peraturan Mendagri Nomor 04 Tahun 2023 dapat memberikan ruang kepada Dua pihak, yaitu DPRD dan Mendagri .

Jadi DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur. Artinya bisah mengusulkan 1 nama tapi maksimal bisah mengusulkan 3 nama.

Dengan begitu seluruh proses ini dapat kita lakukan secara baik, tertanggung jawab ,dan transparan, demokratis sehingga dapat menjawab harapan dari rakyat Maluku.

Kata Watubun, Pungsi utama dari DPRD adalah bagaimana DPRD Menjembatani kepentingan rakyat yang terakomodasi dalam aspirasi yang di sampaikan oleh DPRD.

Oleh karena itu ,dengan membuka ruang ini karena semata-mata Menteri masih memberikan ruang kepada kita untuk proses pengusulan itu di beri batas waktu sampai 6 Desember tahun 2023.

Dengan harapan itu dan kita semua pasti lebih nyata usulan-usulan terbaik kita kedepan, tutup Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku itu.(*)