Ambon -Suaratimurnews.com Berdasarkan surat edaran Dirjen Otonomi daerah Kementerian dalam negeri terkait dengan Pemberhentian Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno pada tanggal 31 Desember 2023, hal ini ditepis oleh Ketua DPW PAN Maluku Wahid Laitupa kepada wartawan di gedung DPRD Maluku Rabu (22/11/2023)
Menurut Politisi partai Amanat Nasional ini saat kunjungan kerja Mendagri Tito Karnavian ke Ambon beberapa waktu lalu, publik Maluku sudah tahu, jadi pa Tito harus bertanggung jawab, karena gubernur Maluku Murad Ismail dilantik pada tahun 2019 bukan dilantik pada tahun 2018.
Dia menyebutkan kalau gubernur Maluku dilantik pada tahun 2018 mungkin selesai, tetapi kalau 2019 berarti masih kurang 5 bulan kenapa gubernur diberhentikan pada 31 Desember 2023.Kita masih membutuhkan pelayanan pemerintah lewat gubernur Maluku sebagaimana tujuan kita memilih.”ucapnya.
“Saya takut jangan sampai Dirjen Otda tidak ada koordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian ,sehingga DPRD melaksanakan panja ini berdasarkan surat dari kementerian
namun kemudian mereka tidak tahu bahwa gubernur Maluku ini dilantik pada tahun 2019 bukan 2018.
Dia mengaku kalau hari ini Gubernur gugat ke Mahkamah Konstitusi itu wajar,kenapa tidak wajar ? uji materi bagi seseorang dalam kedudukan hukum itu wajar,karena kita pilih gubernur untuk 5 tahun bukan untuk empat tahun lebih ini amanat konstitusi.
Tak hanya itu lanjut Laitupa karena itu kalau undang-undang baru yang kemudian lalai dari amanat konstitusi , maka Saya kira tidak ada alasan hukum.setiap undang-undang harus disesuaikan dengan amalan konstitus.
Ditambahkan terhadap kedudukan pa gubernur Maluku yang saat ini dibilang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 desember 2023, dirinya merasa tidak yakin dengan hal itu, karena kami memilih gubernur untuk 5 tahun.”ungkapnya.(ST01)