Ambon -Suaratimurnewscom Puluhan minuman keras tradisional jenis Sopi berhasil diamankan jajaran kepolisian sektor Sirimau dalam upaya mencegah penyakit masyarakat, operasi ini menyisir kawasan yang terindikasi menjual miras di RT 02/RW 04 Kel. Karang Panjang Kec Sirimau Kota Ambon
Pelaksanaan Operasi Razia Minuman Keras (Miras) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau. AKP. Sally Lewerissa , bersama Kanit Ik dan 6 Personil Sek. Sirimau Pada hari Kamis (08 /6/2023)
Kasi Humas Polresta P Ambon dan PP Lease Ipda Janete Stevani Luhukay mengatakan Giat Operasi tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi sekaligus Menekan para penjual miras Tradisional di lingkungan masyarakat sekaligus untuk mengantisipasi kejadian tindak pidana.”ucapnya
Dia mengaku dalam operasi Razia Miras tersebut dilakukan pemeriksaan di Rumah Milik. .Alean Fernando Latuputty ditemukan Minuman Keras Tradisional Jenis Sopi sebanyak 98 Liter”ujarnya.
Selanjutnya barang bukti minuman keras tradisional jenis Sopi, langsung diamankan di Mapolsek Sirimau, serta pemilik sopi tersebut diarahkan ke Polsek Sirimau dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi penjualan miras jenis Sopi .”ungkapnya.(*)

