Jaksa Diminta Bidik Maraknya Dugaan Korupsi Berjamaah DD & ADD Di Pemdes Desa Ohilahin.

oleh -1104 Dilihat

Namlea-Suaratimurnewscom, Dewan pimpinan daerah kabupaten (DPDK) Lembaga investigasi aset Negara (BIAN) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, diminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Buru yang dipimpin, M. Hasan Pakaja,SH, maupun Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan olah TKP terkait, dugaan maraknya penyelewengan korupsi berjamaah di Pemerintah Desa(Pemdes) Desa Ohilahin, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru.

Demikian dikatakan pengurus DPDK BIAN Kabupaten Buru, Soleman Papalia Kepada Media ini di Namlea, Rabu dini hari 14 Desember tahun 2022, Papalia minta kepada pihak Kejaksaan ada dugaan maraknya korupsi berjamaah di tubuh Pemdes Desa Ohilahin yang mengakibatkan kerugian patal bagi masyarakat setempat.

Untuk membersihkan dugaan kejahatan berjamaah yang meraup uang negara Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 202-2021 di tubuh Pemdes Desa Ohilahin berdasarkan laporan pembangunan setiap Aitim pekerjaan yang dibuat dan di laporkan kepada Pemerintah setempat, maka kembali kami dari BIAN meminta pihak kejaksaan dapat melakukan Pul Paket Pul Data di lapangan dan kami siap berikan bekal/Data untuk pihak Adiyaksa untuk memuluskan olah TKP” Kata Papalia.

Terkait dugaan penyalahgunaan DD & ADD tahun 2020-2021 di Desa Ohilahin Lanjut Papalia, berdasarkan laporan resmi yang di laporkan kepada pihak Kejaksaan pada hari Selasa Kemarin 13/12 Tahun 2022 berkaitan dengan Dugaan penyelewengan DD & ADD Pemdes Desa Ohilahin, sudah ada pada dokumen BIAN dan BIAN siap untuk menyodorkan kepada pihak Adiyaksa, bila Adiyaksa membutuhkan/ diperlukan” Tegas Papalia.

Kami juga minta kepada pihak Kejaksaan untuk secepatnya menindaklanjuti laporan Kami Kemarin hari Selasa 13/12 Tahun 2022, karena ada salah satu staf Desa Ohilahin membidangi, Kuasa Pengguna Anggaran (PPK) mencalonkan diri sebagai peserta calon Kades, dan yang bersangkutan juga tepilih sebagai pemenang Kades serentak di Desa Ohilahin dan selanjutnya yang bersangkutan juga,diduga terlibat berjamaah menyahgunakan ADD dan DD tahun 2020-2021” Tegas BIAN.(AK)