2 Jam Kapolres Bursel Berikan Kuliah Umum Di Kampus B Uniqbu Namrole

oleh -546 Dilihat

Namlea-,Suaratimurnews.com Kapolres Kabupaten Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, S.I.K pertama kali berikan kuliah umum selama 2 jam kepada Mahasiswa Universitas Iqra Buru (Uniqbu) kelas B Namrole sebanyak 150 Orang berlangsung di Lantai II Aula Kantor Bupati Buru Kamis 27/10 Tahun 2022.

Materi yang disajikan Kapolres dengan thema: Stadium general problematika dan perlindungan hukum korban kekerasan seksual menghadirkan, para Dosen, tokoh Agama, Adat dan tokoh masyarakat dan pemuda serta sejumlah undangan lainnya.

Dikatakannya, Optimalisasi pelindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di kabupaten buru selatan dan bagaimana cara perlindungan hukum itu akan ditegakan, dimana selama ini pihak Polres kabupten Buru selatan telah melakukan sosialisasi.

Olehnya itu Kata Kapolres, apa yang kami lakukan semata, sebagai peran aktif dari masyarakat itu sendiri, selanjutnya bila mana ada kejadian terkait dengan pelanggaran hukum kekerasan terhadap kum perempuan,masyarakat setempat segera dapat melaporkan kepada pihak kepolisian untuk selanjutnya ditindaklanjuti” Ujar Gumilar.

Bilamana terjadi pelanggaran hukum yang dilaporkan masyarakat Tambahnya, sudah barang tentu pihak kepolisian akan terjun ke TKP dan bila hukum adat dapat menyelesaikan perselisihan dua belah pihak untuk mendamaikan secara kekeluargaan, tentunya kita menjunjung tinggi dan menghormati apa yang dilakukan hukum adat maka dapat meringankan petugas kepolisian.

Namun atas laporan dari warga setempat terkait pelaku Kata Kapolres, Dari sisi hukum positif, kami tetap melakukan proses hukum pada tingkat pidana atas kejadian itu, hal ini dicontohkan, adanya kekerasan terhadap perempuan, karena itu Kami anggap sebagai krisis kemanusiaan yaitu, pelanggaran HAM” Ujar Kapolres Bursel.

Sementara itu Koordinator Kampus B Namrole yang juga Moderator, Jafar Nurlatu MA Mengatakan, apa yang disampikan Kapolres Bursel saat membawa materi, dimana selama ini Polres Bursel lagi gencar melakukan sosialisi baik itu ditingkat desa maupun ditingkat kecamatan, dimana tadi dalam materi yang disampikan bahwa, bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak korban dan beberapa rantai dari perlindungan itu sudah disampaikan” Ungkap Nurlatu.

Misalnya, bilamana ada kekerasan terhadap kaum perempuan di kalangan mayarakat adat berarti proses adat itu tetap berjalan untuk perdamaian di level keluarga antara keluarga korban dan keluarga pelaku, namun antara korban dan pelaku tidak didamaikan itulah menjadi problema dan pelaku tetap berhadapan dengan proses hukum.

Sedangkan pihak perempuan yang mengalami korban tidak perhatikan atau misalnya, pendampingan terhadap fisilogi korban belum berjalan dan itulah bisa dilaksanakan Pemerintah Daerah Bursel melalui Badan perlindungan perempuan dan anak, karena apa yang disampaikan Kapolres Lanjut Nurlatu bahwa, Januari sampai dengan September 2022 terjadi kekerasan dan seksul terhadap kaum perempuan sebanyak 25 kasus. (AK)