Balai POM Ambon Temukan 1836 Kemasan Kadarluarsa dan 122 Kemasan Rusak

oleh -638 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com  Dalam rangka memberikan ketenangan  kepada masyarakat menjelang Idul fitri 2022, Balai POM  Ambon secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sector terkait melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu.

Pada 15 fasilitas distribusi pangan olahan yang TMK,total temuan 69 item (1.836 kemasan) dengan nilai Rp.8.251.800,-. Ujar Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon, Hermanto  dalam penjelasan pers kepada sejumlah media di aula kantor BPOM Ambon  Rabu (27/4/2022).

Menurut Dia pangan kedaluwarsa sebanyak 56 item (1.714 kemasan) dengan nilai Rp. 7.966.300,-.Jenis pangan kedulawarsa : susu UHT, coklat, bumbu siap saji, bumbu penyedap, tepung bumbu, BTP, biscuit/wafer, minuman serbuk, kopi bubuk, mie kering, teh celup, tepung, susu bubuk, bubur instan, saus/sambal, makanan ringan, coklat compound.

Dia mengatakan jenis pangan dengan temuan kedaluwarsa terbanyak :Kopi Bubuk / instan: 407kemasan,Bumbu Siap Saji : 252 kemasan,Tepung Bumbu: 239 kemasan,The Celup: 234 Kemasan Saus/sambal: 168 kemasan.

Sementara itu pangan rusak(kemasan sobek/bocor) sebanyak 13 item (122  kemasan) dengan nilai Rp. 185.500,Jenis pangan rusak :saus, minuman serbuk, susu UHT, dan makanan ringan, santan instan.

Dia mengaku temuan pangan rusak dan kedaluwarsa di Kota Ambon ditemukan pada fasilitas Toko, sedangkan di Kabupaten Seram BagianTimur, Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat pada Swalayan dan Toko,dan pada kota tual, kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Buru Selatan tidak terdapat temuan.

Pada pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan s/d tanggal 27April 2022 (tahapV) di Provinsi Maluku dilakukan dengan metode offline, dan dilakukan  secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sector terkait yang tergabung dalam tim Satgas Pangan,serta tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di daerah dan tim Pengawasan Barang Beredar, diantaranya DinasPerdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Direktorat  Krimsus POLDA Maluku, DinasPertanian, dan lintas sektorl ainnya.

Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai denganTahap V tanggal 27 April 2022  sebanyak 120 fasilitas, 105 fasilitas (88 %)Memenuhi Ketentuan (MK), dan 15 fasilitas(12%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari :gudang 2%, distributor (20%), dan sisanya adalah ritel modern dan tradisional (78%).

Dia menjelaskan intensifikasi pengawasan pangan olahan dilaksanakan dalam 6 (enam) tahap, yang dimulai pada tgl 28 Maret s/d  6 Mei 2022, dengan target pangan olahan tanpa izin Edar (TIE), kadaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dll) pada fasilitas peredaran  pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel).

Saat ini intensifikasi pengawasan pangan masih tetap dilaksanakan di Kabupaten Buru, dan Kabupaten Buru Selatan.Tindaklanjut hasil pengawasan  terhadap15 (lima belas) fasilitas distribusi pangan TMK diberikan sanksi administratif berupa pembinaan pada7 (tujuh) fasilitas dan peringatan pada 8 (delapan) Fasilitas.

Terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas.

Balai POM di Ambon akan terus melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan secara mandiri dan terpadu bersama lintas sektor terkait sampai dengan awal bulan mei 2022.

Dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan, petugas Balai POM di Ambon secara mandiri ataupun terpadu selalu memastikan penerapan protocol kesehatan.

Saat ini intensifikasi pengawasan pangan masih tetap dilaksanakan di Kabupaten Buru, dan Kabupaten Buru Selatan.Tindaklanjut hasil pengawasan  terhadap15 (limabelas) fasilitas distribusi pangan TMK diberikan sanksi administratif berupa pembinaan pada7 (tujuh) fasilitas dan peringatan pada8 (delapan) Fasilitas.

Terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas.

Balai POM di Ambon akan terus melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan secara mandiri dan terpadu bersama lintas sektor terkait sampai dengan awal bulan mei 2022.”ujarnya.

Kepada masyarakat, stakeholder,dan pemangku kepentingan  dihimbau agar selalu melakukan CEKKLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat  dan makanan.Cek Kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi  baik (tidak penyok, berkarat, sobek, berlubang, rusak).

Selain itu dia mintakan mansyarakat Cek Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat,Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM. Izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile (cekProduk) atau mengunjungi website Badan POM (www.pom.go.id), dan CEK Kedaluwarsa,pastikan  tidak melebihi  masa kedaluwarsa.”ungkapnya.(*)