Tethol: BPH Migas Setujui Kouta Normal BBM Jenis Mintan  

oleh -354 Dilihat

Ambon –Suaratimurnews.com  Perjuangan DPRD Maluku, bersama PT Pertamina dan Pemerintah Daerah Maluku ke Pemerintah Pusat terhadap pengurangan kouta Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar dan Minyak Tanah membuahkan hasil yang baik.

Pasalnya perjuangan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saoda Tethol disetujui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Untuk pengurangan Mitan 2 persen dibatalkan, telah kembali ke kouta normal,”ungkap Saoda kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, senin (18/04/2022).

Sedangkan Solar yang dikurangi 5 persen, kata Saoda masih sementara dalam pembahasan DPR RI dan BPH migas.

“Kami yakin perjuangan kami disetujui BPH Migas, karena kami sampaikan bahwa kouta normal saja kadang di akhir tahun terjadi kelangkaan apalagi pengurangan, maka itu kami minta mencabut kembali keputusan dikembalikan ke normal,”tandasnya.

Keyakinan ini, menurutnya perjuangan ke BPH Migas tidak hanya begitu saja, karena didukung dengan data melalui surat Gubernur, baik dari sektor perikanan, perindustrian perdagangan, maupun transportasi.

“Sektor perikanan menyangkut kebutuhan nelayan, perindustrian dan perdagangan menyangkut kebutuhan rumah tangga, dan perhubungan untuk transportasi rakyat yang mengarah ke solar dan mitan. Jadi tidak hanya pergi begitu saja tetapi juga dengan data,”pungkasnya.(ST01)