Komsi III DPRD Maluku Bahas Ganti Rugi Tanaman Jalan Seri –Hukurila

oleh -731 Dilihat

Ambon – Suaratimurnews.com Selain pekerjaan yang belum tuntas, pembangunan jalan Seri-Hukurila sepanjang 12 Kilometer (Km) yang dimulai sejak tahun 2016 ini masih menyisahkan masalah.

Dalam hal pembayaran ganti rugi tanaman umur panjang milik masyarakat dari tiga negeri, yaitu Kilang, Naku dan Hakurila, yang sampai saat ini belum juga dibayarkan.Ujar Ketua Komsi III  DPRD Maluku Richard Rahakbauw kepada wartawan Kamis (24/3/2022)

Untuk mempertanyakan hal ini, Komisi III DPRD Provinsi Maluku kemudian memanggil Dinas Pekerjaan Umum provinsi maupun Kota  dan Dinas Pertanian Kota Ambon, beserta Pemerintah Negeri dari Naku, Kilang dan Hutumuri, guna mencari solusi penyelesaian persoalan yang belum bisa diselesaikan sejak dua tahun terakhir ini.

Dia mengatakan berdasarkan verifikasi faktual by name by addres yang telah dilakukan sebagai tindaklanjut perhitungan sesuai peraturan Walikota nomor 6 tahun 2022, ganti tugi atas tanaman umum panjang milik sebagian masyarakat dari ketiga negeri mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

“Tadi menurut keterangan Pertanian Kota Ambon anggarannya kurang lebih Rp1,1 miliar, tetapi sudah dianggarkan 2021 Rp420 juta. cuma sampai Desember anggaran belum dicairkan, kemudian dianggarkan lagi di tahun 2022 untuk pencairan,”ucapnya.

Hanya saja, menurut Rahakabuw perhitungan yang dilakukan belum keseluruhan, dikarenakan dari ketiga negeri yang baru dihitung hanya Kilang dan Naku, sedangkan Hukurila belum dilakukan. Untuk itu, anggaran yang dibutuhkan untuk ganti rugi bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Untuk itu, pihaknya telah meminta Dinas Pertanian Kota Ambon untuk melakukan perhitungan kembali secara keseluruhan, sehingga bisa diketahui berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk ganti rugi tanaman milik masyarakat.

“Dari hasil perhitungan, karena jalan ini sudah ditingkatkan status menjadi jalan provinsi, barulah kita panggil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas PUPR, Dan Badan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Provinsi Maluku dan Kota Ambon, untuk mencari solusi menyelesaikan hal ini, apakah ditambah di APBD-Perubahan baik Provnsi maupun kota di tahun 2022,”tuturnya.

Namun sebelum itu, sepulang dari pengawasan di Kabupaten Maluku Tengah, pihaknya akan melakukan on the spot ke lokasi dan bertemu dengan masyarakat dari ketiga negeri tersebut, untuk meluruskan persoalan ini.

“Prinsipnya kita mendorong apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat untuk mengganti kerugian tanaman umur panjang bisa dapat tereleasi di tahun 2022,”pungkasnya.(ST01)