DPRD Maluku Terima Surat Usulan PAW Alm Fredeck Rahakbauw

oleh -368 Dilihat

Ambon –Suaratimurnews.com DPRD Provinsi Maluku telah menerima surat pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

“Surat pengusulannya Sudah kami terima, di dalam surat yang menggantikan Alm Fredeck Rahakbauw yaitu Yunus Serang,”ungkap Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan diruang kerjanya, kamis (24/03/2022).

Dikatakan, karena baru bersifat surat pengusulan, maka DPRD Provinsi Maluku belum bisa memprosesnya, dikarenakan DPD Golkar Maluku belum memasuki dokumen pendukung PAW.

“Sampai hari ini berkas kelengkapan usulan PAW belum dipenuhi. Jadi hanya baru surat pengusulan tanpa dilengkapi berkas,”ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Sekretaris DPD Golkar Maluku, ungkap Bodewin berkasnya masih sementara diproses ke DPP.

“Mereka sementara mengurus SK dari DPP. Dokumen itu merupakan syarat utama. Kalau dokumennya belum dimasukan maka kita belum bisa proses,”tandasnya.

Bodewin memastikan, jika seluruh berkas yang dibutuhkan telah dilengkapi DPD Golkar diserahkan ke DPRD Maluku, maka akan langsung diproses ke KPU untuk verikasi.(ST01)