Jakarta-Suaratimurnews.com Komisi III DPRD Maluku ‘mengamuk’ saat menyampaikan aspirasi di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Jalan Tahun 2022 yang turun.
Pasalnya dari DAK yang diusulkan Rp399.600.000.000 tetapi oleh Kementrian Keuangan yang disetujui untuk direalisasikan hanya Rp16.000.000.000.
Rapat yang berlangsung secara vidio confrence di Kantor Perwakilan Maluku di Jakarta, Rabu (19/1/2022) ini sempat ricuh ketika penjelasan dari Dirjen Dana Transfer Khusus Kementrian Keuangan RI, Purwanto menanggapi pertanyaan komisi tentang turunnya DAK Bidang Jalan yang begitu jauh.
Alhasil penjelasan yang disampaikan Purwanto membuat berang pimpinan dan anggota Komisi III.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menyanyangkan sikap pemerintah pusat (Pempus) dalam hal ini Kemenkeu RI yang seenaknya memotong usulan DAK 2022 Bidang Jalan dari Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Padahal dana yang diusulkan itu sesuai kebutuhan dari masyarakat Maluku. “Masyarakat Maluku sangat membutuhkan sarana dan prasarana. Dengan anggaran yang sedikit ini bagaimana mungkin bisa menjawan kebutuhan masyarakat untuk jalan di Maluku ini bisa terjawab?,” tanya Rahakbauw kesal.
Wakil Ketua Komisi III, Hatta Hehanussa, menegaskan bahwa DAK yang diusulkan Pemprov Maluku dalam hal ini Dinas PUPR sejak tahun 2021, 2022 hingga usulan 2023 ini hasilnya sangat miris sekali.
Dimana, usulan yang sudah disampaikan berdasarkan kebutuhan tetapi yang hanya disetujui tidak mencapai 1 persen.
“Contohnya usulan 2021 hampir 400 miliar yang disetujui hanya 16 miliar. Ini yang tidak masuk akal,” ujar Hatta.
Sementara itu komisi III, Anos Yeremias dan juga Fauzan Alkatiri meminta Pempus untuk bersikap adil terhadap Maluku.
Infrastruktur yang komisi sampaikan apakah itu jalan, jembatan maupun irigasi, itulah yang sangat dibutuhkan dalam rangka menekan angka kemiskinan.
“Kemiskinan terjadi di Maluku karena akses kami terbatas. Dengan kemampuan keuangan daerah yang memang tidak baik maka kami kesulitan untuk membangu. Karena itu, kami berharap ada keadilan bagi kami,” ujar keduanya.
Sebelumnya Dirjen Dana Transfer Khusus Kementrian Keuangan RI, Purwanto menjelaskan bahwa Pempus sangat memberikan perhatian yang sangat tinggi bagi Maluku.
Dia mencontohkan pada tahun 2020 Maluku memperoleh dana pinjaman PEN sebesar Rp700 miliar.
Pernyataan Purwanto inilah yang memicu kemarahan seluruh anggota komisi. Yang menurut mereka PEN itu dana yang dipinjam dan harus dibayarkan tiap tahun dan bukan diberikan khusus.
Lantaran kesal dengan penjelasan yang diberikan anggota komisi, Irawadi dan Fauzan Alkatiri meninggalkan ruang rapat.(*)