Jelang Natal dan Tahun Baru Balai POM Ambon Lakukan Intensifikasi Pengawasan

oleh -515 Dilihat

Ambon,-Suaratimurnews.com Dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat , terutama jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ,Balai POM Ambon secara mandiri maupun  terpadu bersama lintas sektor melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dan bermutuh.

Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan intensifikasi pangan olahan  yang sudah dilakukan dari tanggal 1 Desember 2021 dan akan berlangsung hingga tanggal 7 Januari 2022.Ujar Kepala Balai POM Ambon Hermanto SSI,APPM dalam keterangan pers kepada awak media Kamis 23/12/2021

Menurut Dia  kegiatan intensifikasi pengawasan dengan target pangan olahan tanpa ijin edar ,Kadaluwarsa, dan rusak pada pasilitas pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel.

Dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan ,petugas balai POM diambon secara mandiri selalu memastikan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu dilakukan dengan metode offline,dan dilakukan secara mandiri maupun terpasu bersama lintas sektor terkait yang tergabung dalam tim satgas pangan dan tim pengawasan barang  beredar diantaranya disperindag,dinas kesehatan, dinas ketahahan pangan, Direktorat krimsus Plda Maluku, dinas Pertanian dan lintas sektor lainnya.

Jumlah pasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sebanyak 128 fasilitas, 96 fasilitas (75%) diantaranya memenuhi ketentuan(MK) dan 32 fasilitas (25%) tidak memenuhi ketentuan(TMK).

Pada 32 fasilitas distribusi pangan olahan yang TMK total temual 152 item (4328 kemasan dengan nilai Rp 15.546.200 dengan rincian sebagai berikut, pangan kadaluarsa sebanyak 143 item(4314 kemasan) dengan nilai Rp 15.207.200, jenis pangan kadarluarsa  makanan, minumn ringan kembang tahu,mie kering,coklat bubuk, biskuit bumbu masak, BTP, teh kemasan, saos tomat/sambal, tepung terigu mie instan, permen, es krim, wafer dan garam.

Dia mengaku untuk pangan rusak (kemasan robek/bocor, kaleng penyit/berkarat sebanyak 8 item  14 kemasan dengan nilai Rp 89.000, jenis pangan rusak buah kaleng, mie instant, mie kering, tepung terigu,biskuit.Pangan dengan kemasan polos kemudian dujual tanpa lebel sebanyak 1 item (25 kemasan) dengan nilai  Rp 250.000.

Dia menyebutkan hasil tindak lanjut dari hasil pengawasan terhadap fasiliras distribusi pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) diberikan teguran berupa pembinaan peringatan dan peringatan keras.terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnaan oleh pemilik  fasilitas distribusi pangan olahan disaksikan oleh petugas.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat,stakehorder dan pemangku kepentingan agar selalau Cek KLIK sebelum membeli dan menggunakan produk obat dan makanan cek kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik.

Selanjutnya harus cek lebel,baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat , cek izin ,pastikan memiliki izin edar dari balai POM, cek kadaluarsa, pastikan tidak melebihi masa kadaluarsa.(ST01)