DPRD Maluku Bakal Panggil Bupati dan DPRD Malteng Bahas Pengungsi Pelauw

oleh -258 Dilihat

Ambon –Suaratimurnews.com  DPRD Provinsi Maluku akan mengagendakan untuk melakukan pemanggilan terhadap Bupati dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).Ujar Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan usai pertemuan bersama perwakilan pengungsi pelauw di ruang  paripurna DPRD Maluku, senin (13/12/2021).

Pemanggilan tersebut merupakan bukti DPRD Maluku untuk memperjuangkan nasib pengungsi Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Malteng yang selama satu dekade (10 tahun) tidak pernah diperhatikan oleh pemerintah setempat.

“karena data pengungsi merupakan tanggungjawab mereka, maka kita akan undang Bupati dan DPRD Maluku Tengah untuk mengambil langkah secara bersama, sehingga persoalan yang sudah begitu lama melilit sebagian masyarakat Pelauw ditempat pengungsian bisa kita selesaikan.

Dikatakan, pemanggilan terhadap Bupati dan DPRD Malteng juga akan dibahas terkait keberadaan masyarakat yang selama ini ditelantarkan begitu saja ditempat pengungsia.

“Bayangkan 10 tahun hidup ditempat pengungsian tetapi tidak pernah mendapat apa-apa sebagai orang yang sementara mengungsi. oleh karenanya akan segera kita koordinasikan masalah ini. sehingga diharapkanb dalam waktu singkat keberadaan mereka ditempat pengungsian bisa ditangani pemerintah daerah setempat,”tuturnya.

Selain upaya tersebut, menurutnya DPRD melalui pimpinan, ketua fraksi, dan badan musyawarah (Bamus), akan membicarakan dalam rapat, untuk menetapkan langkah-langkah apa yang segera diambil selanjutnya. Baik itu, pembentukan panitia kerja (panja) ataukah panitia khusus (pansus).

Namun demikian, Wattimury tidak memungkiri dalam penyelesaian persoalan ini tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi dilakukan secara bertahap.

“Mudah-mudahan bisa terselesaikan secara keseluruhan. Sehingga harapan pengungsi bisa datang di kampung halaman kembali bertemu keluarga basudara mereka disana,”ucapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Benhur Watubun mengutarakan kebijakan DPRD Maluku untuk penyelesaian hak-hak pengungsi Pelauw dijamin dalam UUD NRI pasal

18b negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat yang sifatnya secara terstruktur dapat diakui sepanjang tidak bertentang dengan nilai-nilai

pancasila. Sehingga langkah DPRD Maluku untuk mengundang pihak-pihak tersebut baik itu, Bupati maupun Gubernur, pihaknya sangat mendukung.

“Karena ini masalah DPRD maka harus diselesaikan secara bersama-sama dan tuntas,”pungkasnya.(ST01)