Ambon,-Suaratimurnews.com Tidak ditahannya kasus asulisa yang melibatkan dua sijoli VWS (21) dan J (25) sebutan es batu warga kota ambon sempat viral, menjadi perhatian serius anggota komsi I DPRD Maluku Edison Sarimanela yang ditemui wartawan Selasa 30/11/2021
Menurut Politisi Partai Hanura Maluku ini, menyangkut bukti-bukti tindak pidana asuisila IT ini yang menjadi bukti awal. persoalan ini harus dituntaskan supaya ada efek jera bagi masyarakat, karena merusak citra generasi muda mulai dari sisi moral etika dan lain-lain
Dia menyebutkan .kita sebagai orang timur adanya kasus ini tidak sempat diproses menjadi presiden buruk bagi aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian.
Komisi I berharap terjadinya kasus ini diproses sampai ada kepastian hukum jangan dibiarakan begitu saja, ada apa dibalik ini sampai dibebaskan, semua proses ini dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”pintanya.
“Karena dari segi pandangan hukum, cacat pidana dari awal sudah terbukti cukup untuk menahan seseorang dalam menangani persoalan ini.
Dengan beredarnya vidio asulila tersebut sangat luar biasa sehingga banyak orang sudah tahu tentang persoalan ini, dan sebagai wakil rakyat dapil kota Ambon sangat sedih kalau oknum dari kedua ini dibebaskan. ada hal yang memang bukan hanya tanda kutip, tetapi harus diproses.
Dalam proses hukum kita kenal dengan penangguhan penahanan oleh pengacara dan sebagainya. dia minta jangan para pelaku dibebaskan kita perlu dipertanyakan hal ini.
Ketika disinggung apakah alasan akan dikawinkan bisa dibebaskan, saya kira itu persoalan kemudian ,ini tindak pidana persoalan hukum sudah dilakukan dan sudah diketahui oleh publik dan harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menyangkut proses penyelidikan ada jenjangnya kalau memang di tingkat polda maluku tidak bisa menyelesaikan persoalan ini bisa diteruskan penangananya ke Mabes Polri dan ini sangat penting untuk mengembalikan citra Polri di mata masyarakat.
“Saya kira persoalan proses hukum ini tidak pandang pilih yang bersalah tetap bersalah siapapun dia baik itu anak jenderal kalau memang salah harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sementara ditangani oleh Dirkrimsus Polda Maluku dan mereka harus serius tangani persoalan ini, jangan sampai ambil langka yang salah dan masyarakat yang akan menilai tentang kepastian hukum.
Pihak komsi juga berencana akan memanggil Polda Maluku terkait penanganan kasus ini ,karena ada laporan masyarakt yang sudah masuk ke komisi menyangkut masalah ini.”pungkasnya.(ST01)