Ambon-Suaratimurnews.com.- Komsi IV DPRD Maluku bersama Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Maluku melakukan kunjungan pengawasan tenaga kerja ke PT Batutua Kharisma Permai (BKP) dan Batutua Tembaga Raya.Ujar Ketua Komsi IV DPRD Maluku Samson Atapary Selasa 16/11/2021
Dia mengatakan jika, hasil kunjungan pengawasan Komisi IV DPRD Maluku, dalam kunjungan ke PT Batutua Tembaga Raya (BTR)- Batutua Kharisma Permai (BKP) beberapa waktu lalu dari aspek ketenagakerjaan tidak ada masalah yang ditemukan.
Menurutnya, kunjungan ke BKP-BTR untuk mengetahui apakah pengkajian dan hak hak tenaga kerja sudah sesuai aturan.
“Fokus kita hanya di ketenagakerjaan dan melihat apakah tenaga kerja yang dipekerjakan BTR BKP sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS tenaga kerja maupun kesehatan ataukah tidak.
Kemudian apakah upah mereka diatas UMP sekaligus melihat apakah tenaga kerja yang KTP Maluku itu sudah di atas 60 persen dari total yang bekerja di sana atau tidak, ” urai Attapary kepada media di DPRD Maluku.
Diketahui, keterlibatan 60 persen tenaga kerja asal Maluku sesuai kesepakatan perizinan dan dilampirkan di AMDAL.
” Itu yang menjadi tujuan pengawasan Komisi IV” tegasnya.
Sementara terkait keikutsertaan sebagai peserta BPJS lanjutnya, semua karyawan sudah terdaftar dari jumlah 1000 lebih. Bahkan gaji yang diterima rata-rata diatas UMP dengan yang paling terkecil sebesar Rp 2,8 juta.
“Kalau dari tingkat kesejahteraan memang cukup memadai, tetapi memang dari presentasi ketenagakerjaan itu memang belum 60 persen dan itu akan dilakukan secara bertahap.
Kenapa belum 60 persen karena yang bisa bekerja di situ, sesuai penjelasan dari GM harus tenaga kerja yang memiliki skill. Nah jadi ada satu proses yang mereka harus lakukan rekrutmen orang lokal, tidak bisa langsung dikerjakan ada training sampai mereka punya sertifikat secara internasional.
Diakuinya jika ada protes dari Serikat Pekerja (SP) terkait persoalan bonus, tapi itu baru akan dibayar terhitung bulan Oktober 2021 karena saat ini pihak perusahan sedang melakukan diskusi untuk mencari formasi pembayaran.
“Jadi bukan tidak di bayarkan, tapi itu ditampung karena pihak perusahan sedang lagi menghitung formasi untuk bonus produksi ” jelasnya.
Ditegaskan kalau Komisi tidak bisa secara langsung intervensi pihak perusahan, tapi hanya memastikan kalau itu akan terbayar sesuai formasi yang dibuat.
” Kunjungan kita hanya untuk memastikan ”ucapnya.(*)