Komisi III DPRD Maluku Bahas Persoalan Masyarakat  di Kota Ambon

oleh -647 Dilihat

Ambon –Suaratimurnews.com  DPRD Maluku melalui membahas tiga persoalan masyarakat, yaitu ongkoliong, air manis, dan Tawiri bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik pemerintah provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon.

Pembahasan berlangsung di ruang rapat paripurna, kamis (18/11/2021), dipimpin Ketua Komisi III, RIchard Louhenapessy, turut dihadiri masyarakat dari tiga lokasi dimaksud.

Kepada wartawan usai rapat, Richard Rahakbauw mengatakan persoalan ongkiliong dalam penanganannya Pemerintah Kota Ambon memberikan Rp20 juta, sedangkan pemerintah provinsi Maluku Rp30 juta. Sebagai tindaklanjutinya, kedua pemerintah diminta untuk melakukan koordinasi kembali dengan masyarakat ongkoliong, guna mencari solusi yang paling terbaik.

“Apakah Rp20-30 juta untuk mereka tidak punya tanah disitu, kalau mereka mau merelokasi ke air besar. Namun menurut saya, mereka harus mengikuti saja, karena itu usulan terbaik,”ucapnya.

Selain itu, pihaknya berupaya mendorong ke Pemerintah Pusat, untuk realisasi pembangunan rumah susu di tahun 2022 atau 2023, sesuai proposal yang dikirim ke Kementerian Pekerjaan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sedangkan masalah Air manis, menurutnya sudah tiga proposal diusulkan oleh pemkot Ambon ke Menteri PUPR.

Untuk itu, Komisi III akan mendorong Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Febry Calvin Tetelepta untuk mengakomodirnya dalam APBN. Sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat air manis dapat terealisasi di tahun-tahun akan datang.

sementara program pembangunan 1.000 rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) oleh PT. Lestari Pembangunan Jaya di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, yang hingga kini tak kunjung selesai, pihaknya merencanakan untuk melakukan on the spot kelapangan,

“Jadi on the spot mungkin akan bertanya terkait masalah tanah seperti apa,”cetusnya.

Setelah on the spot, kata Rahakbauw Komisi akan kembali melakukan koordinasi untuk kemudian memanggil Betty Pattikaihatu selaku Direktur PT Lestari Pembangunan guna mempertanyakan hal dimaksud.

Tegasnya. jika dalam pemanggilan nantinya yang bersangkutan mangkir, maka sesuai kewenangan DPRD akan dilakukan pemanggilan paksa. Jika langkah tersebut tidak direspon lagi, maka komisi mendorong kepolisian melakukan pengusutan tehadap dugaan tindak pidana penggelapan, sehingga masyarakat bisa memperoleh keadilan.

“Ini berkaitan kepentingan dan uang rakyat, yang telah diambil dan seharusnya dipertanggungjawabkan,”tandasnya.(ST01)